Selain Gugatan Perdata, Bistamam Bisa Dipidana Jika Terbukti Perjualbelikan Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit

Kamis, 24 April 2025 | 10:08:34 WIB
Bistamam, Bupati Rokan Hilir

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI – Bistamam, Bupati Rokan Hilir (Rohil) bukan hanya bisa digugat dengan perdata, tapi juga bisa dipidana. Hal itu sehubungan dengan gugatan perdata yang dlakukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) di Pengadilan Negeri (PN) Rohil kepada Haji Bistamam.

Hal itu disampaikan Surya Darma Hasibuan, pengamat kehutanan kepada wartawan, dia mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang ditujukan kepada Bistaman, Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bisa berujung ke pidana.

Kata Surya Darma Hasibuan, yang sejak awal mengikuti kasus gugatan dilakukan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus), menyebutkan bahwa transaksi lahan yang dilakukan Bistamam cacat hukum.

“Lahan itu adalah hutan negara. Tidak boleh diperjualbelikan. Perjanjian jual belinya batal demi hukum,” katanya Rabu (23/4/2025).

Bahkan kata Surya, perbuatan tergugat dalam hal ini Bistaman, bisa dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan.

Dia juga menyoroti lemahnya penegakan hukum dalam perkara ini.

Baca juga : Bistamam, Bupati Rohil Digugat Rp89,5 M, Diduga Rusak Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit

“Kalau benar itu hutan negara, ke mana kayu-kayu yang ditebang itu dijual? Siapa pembelinya? Ini bukan cuma urusan perdata. Harusnya ada pidana juga.” tegasnya lagi.

Hal itu disampaikan Surya sehubungan dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat dalam perkara perdata lingkungan hidup bernomor 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Rhl, yang urung digelar.

Sidang sejatinya akan dilaksanan di Gedung Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Rabu siang, 23 April 2025.

Namun sidang tersebut ditunda, lantaran Ketua Majelis Hakim, Nurmala Sinurat, SH, MH, berhalangan hadir karena dinas luar. Sidang e-Court pun ditunda.

Sebelumnya diberitakan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara (Wasinus) menggugat bernama H. Bistamam yang dahulunya sebelum terpilih dan menjabat Bupati Rohil dia adalah pengusaha perkebunan sawit.

Sidang gugatan Yayasan Wasinus itu menyangkut nasib hutan seluas ±895 hektare di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau—yang kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit.

Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan ke pengadilan pada 2 Januari 2025, Wasinus menuding Bistamam telah mengalihfungsikan kawasan hutan secara ilegal sejak 2011.

Tak hanya menanam sawit, tergugat juga membangun jalan, rumah, dan parit batas di dalam kawasan hutan negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan turut digandeng sebagai turut tergugat.

Namun, dalam sidang kedua yang berlangsung singkat, Rabu (16/4/2025), tim kuasa hukum Bistamam membantah.

Mereka berdalih bahwa kliennya hanya mengelola lahan seluas 6 hektare. Sisanya, menurut mereka, telah digarap masyarakat sejak lama.

“Tanah itu milik warga secara turun-temurun sejak 1930. Ada alas hak dari Penghulu Rantau Bais tahun 1981 dan 1983,” ujar Cutra Andika Siregar, salah satu kuasa hukum Bistamam.

Versi ini berbeda dengan temuan Wasinus, yang berdasarkan citra satelit dan laporan lapangan menyebut Bistamam sebagai penguasa utama kawasan yang digunduli itu.

Dalam laporan tertulis Wasinus ke pengadilan, disebutkan bahwa ekspansi kebun sawit itu berlangsung masif dalam sepuluh tahun terakhir, memicu deforestasi dan menimbulkan kerusakan ekologis yang serius.

Sementara itu, sidang berikutnya dijadwalkan ulang, Rabu (30/4/2025). Majelis hakim disebut-sebut masih memverifikasi dokumen replik penggugat.

Di lapangan, lahan yang digugat tetap berproduksi. Truk pengangkut tandan sawit masih keluar-masuk dari kebun yang dituding berdiri di atas hutan negara itu. Seolah hukum tak pernah singgah di Rantau Bais.

Terkini