Lihai! Wanita di Bengkalis Tipu Korban Ratusan Juta: Modus Jual Kursi Honorer hingga Sunat Pinjaman Bank

Selasa, 24 Februari 2026 | 05:42:38 WIB
AI 43 tahun saat diringkus Polres Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS  -- AI berusia 43 tahun perempuan asal Kabupaten Bengkalis sepak terjangnya akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Dia ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis setelah diduga kuat menipu banyak orang dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dia kini resmi ditahan di sel tahanan Pidum Satreskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi membongkar dua modus licin yang digunakan tersangka untuk menguras kantong korbannya.

Modus 1: 'Sunat' Pinjaman Bank Korban

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membeberkan aksi nekat AI. Modus pertama, tersangka mengajak korban mengajukan pinjaman sebesar Rp65 juta di salah satu bank daerah pada Mei 2024 lalu.

Setelah dana cair, AI dengan berbagai tipu muslihat mengambil sebagian uang tersebut. Janjinya manis: AI yang akan membayar cicilan bank setiap bulan. Namun faktanya? Zonasi.

"Setelah dana cair, sebagian uang diambil oleh tersangka dengan janji akan membayar angsuran. Namun kewajiban tersebut tidak pernah dipenuhi," tegas Iptu Yohn Mabel, Senin (23/2/2026).

Modus 2: Jualan SK Honorer Aspal Rp80 Juta

Tak puas hanya menipu urusan bank, AI juga bermain peran sebagai "orang dalam" pemerintahan. Ia menawarkan lowongan pekerjaan honorer di instansi pemda kepada korbannya dengan tarif fantastis hingga Rp80 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, AI bertindak profesional. Ia mengirimkan dokumen berupa file PDF Surat Keputusan (SKEP) kerja dan SKEP gaji melalui WhatsApp.

Korban yang sudah menyetor uang tentu saja percaya diri anaknya bisa langsung bekerja. Nahas, saat diklarifikasi ke instansi terkait, lowongan itu ternyata gaib.

"Diketahui bahwa lowongan pekerjaan tersebut tidak pernah ada dan dokumen (SKEP) yang diberikan tidak sah alias palsu," imbuhnya.

Terancam Hukuman Berlapis

Akibat perbuatan licinnya, korban mengalami kerugian materiel yang tidak sedikit. AI kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polres Bengkalis pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan instan, apalagi dengan iming-iming setor uang dalam jumlah besar.

"Waspada terhadap tawaran pekerjaan maupun pinjaman yang menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah uang," pungkas Kasat Reskrim.

Terkini