PNS Jadi Pengedar Sabu, Oknum Disnaker Inhu Diciduk Sedang Bawa Sabu

Jumat, 27 Februari 2026 | 05:12:33 WIB
Oknum PNS Disnaker Inhu yang dibekuk polisi

GAGASANRIAU.COM, RENGAT, -- Wajah korps Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tercoreng akibat ulah oknum.

Dimana, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan menjadi aktor dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial MY alias Anto (43) tak berkutik saat disergap tim Satresnarkoba Polres Inhu di tepian jalan Desa Japura, Kecamatan Lirik, Rabu (25/2) malam. Ironisnya, pengabdi negara ini diduga kuat bukan sekadar pemakai, melainkan berperan sebagai pengedar.

Penyergapan Dramatis: Sempat Melawan dan Buang Barang Bukti

Diungkapkan Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mewakili Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, Kamis (26/2 bahwa aksi penangkapan berlangsung tegang sekitar pukul 22.00 WIB.

Anto yang saat itu berada di atas sepeda motor hitam BM 3644 VA, menyadari kehadiran petugas dan sempat melakukan perlawanan fisik.

Tak hanya mencoba kabur, tersangka juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah benda ke arah kegelapan jalan. Namun, kesigapan petugas menggagalkan upaya tersebut.

"Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,66 gram. Dari penggeledahan badan, polisi juga menemukan empat plastik pembungkus di saku baju tersangka," ungkap Misran, Kamis (26/2).

Pecat Status ASN?

Keterlibatan MY alias Anto menambah daftar panjang oknum abdi negara yang terjerat barang haram. Polisi bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi sabu di Desa Japura.

Penyelidikan intensif yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkap tangannya oknum Disnaker tersebut.

Kapolres Inhu menegaskan tidak ada perlakuan khusus atau "karpet merah" bagi oknum ASN yang bermain dengan narkoba.

"Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, termasuk aparatur sipil negara, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Misran.

Ancaman Penjara Menanti

Kini, Anto harus menukar seragam PNS-nya dengan rompi tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2026).

Selain terancam hukuman penjara bertahun-tahun, status PNS yang melekat padanya kini berada di ujung tanduk. Skandal ini menjadi peringatan keras bagi instansi pemerintahan di Riau bahwa narkotika telah merasuk hingga ke jantung birokrasi.

Terkini