HGU Perusahaan Caplok Kebun Warga, Anggota DPR Siap Seret Kasus Lahan Kuansing ke Komnas HAM

Senin, 27 Juli 2026 | 12:09:01 WIB
H Mafirion saat bertemu dengan datuk-datuk penghulu yang tergabung dalam Limbago Adat Nogori (LAN) Kuantan Singingi di Telukkuantan, Sabtu (25/7/2026). (staf ahli Komisi XIII untuk riau pos)

GAGASANRIAU.COM, KUANTAN SINGINGI— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kena gas anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H Mafirion.

Pemkab Kuansing yang dinilai cenderung berpihak pada korporasi ketimbang membela hak-hak masyarakat adat yang lahannya tergerus Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Untuk itu Mafirion mendesak pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam menuntaskan sengketa lahan ulayat yang kian terhimpit oleh ekspansi perusahaan swasta.

"Sudah saatnya Pemkab Kuansing atau siapa pun bupatinya membela masyarakat. Berhentilah membela perusahaan. Ini adalah masyarakat Kuansing," tegas Mafirion usai menyerap aspirasi pemangku adat dalam Limbago Adat Nogori (LAN) Kuansing di Gedung LAN, Sabtu (25/7) sore.

Dalam pertemuan itu juga, para datuk adat membeberkan carut-marut penguasaan lahan di Kuansing. Banyak tanah ulayat serta kebun-kebun rakyat yang secara historis merupakan perkebunan karet tua milik masyarakat, kini mendadak masuk dalam klaim HGU perusahaan.

Akibatnya pencatutan lahan tersebut, warga adat kehilangan mata pencaharian utama karena ditolak menggarap tanah yang sejatinya telah dikelola secara turun-temurun.

Mafirion menilai kondisi ini ironis, terlebih Pemkab Kuansing sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Namun, aturan tersebut dinilainya belum dijalankan secara optimal untuk melindungi warga.

"Apalagi Kuansing sudah ada Perda Masyarakat Hukum Adat yang di dalamnya mencakup hal-hal soal masyarakat adat. Seyogyanya ini sudah dijalankan," kritik politikus PKB asal Dapil Riau tersebut.

Merespons jeritan para datuk-datuk adat, Mafirion berjanji akan mengawal sengketa ini ke tingkat pusat.

Langkah awal yang akan diambil adalah melakukan verifikasi keabsahan dokumen serta histori kepemilikan tanah secara mendalam.

Bagi lahan-lahan warga yang terlanjur dicaplok HGU perusahaan yang masa berlakunya hampir habis, Mafirion menegaskan tak segan memboyong kasus ini ke Lembaga Negara Pengawas HAM.

"Untuk beberapa lahan masyarakat yang masuk lahan HGU perusahaan yang masanya akan berakhir, saya tentu merekomendasikan pada Komnas HAM agar lahan-lahan masyarakat itu diberikan pada masyarakat. Tetapi tentu kita lihat dulu seperti apa pandangan hukumnya," pungkasnya.

Terkini