Banyak Praktik Ilegal, DIB Pinta Pemerintah Revisi UU Tentang Tenaga Medis

Ahad, 10 Juli 2016 - 15:06:17 wib | Dibaca: 9384 kali 
Banyak Praktik Ilegal, DIB Pinta Pemerintah Revisi UU Tentang Tenaga Medis
James Allan Rarung Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Dokter Indonesia Bersatu (DIB) meminta pemerintah untuk melakukan revisi kembali Undang-Undang tentang tenaga medis. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir praktek-praktek tenaga kesehatan ilegal tidak memenuhi standar tenaga kesehatan

Hal ini disampaikan melalui rilis resmi DIB kepada GagasanRiau.Com Minggu (10/7/2016) dalam bentuk surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga DPR RI Menteri Kesehatan, pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Pengurus Dokter Gigi Indonesia.

Dijelaskan oleh James Allan Rarung Ketua Umum DPP Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, pihaknya melihat semakin maraknya praktek-praktek di masyarakat yang melakukan tindakan dan pekerjaan seolah-olah sebagai Tenaga Medis. Padahal kata James lagi, menurut peraturan perundang-undangan tenaga medis yang dimaksud merujuk kepada Dokter dan Dokter Gigi.

"Maka melalui surat ini saya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu, mengusulkan untuk membuat aturan yang lebih khusus dan atau lebih tegas yang mengatur kewenangan tenaga kesehatan yang medis dan non-medis" ujar James.

Selain itu juga diungkapkan oleh James lagi, peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini yaitu UU no. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, ternyata sudah tergerus dan beberapa aturan di dalamnya mulai tidak relevan dengan munculnya juga aturan-aturan lain yang menyebabkan tumpang tindih dan menyebabkan "gesekan-gesekan" yang tidak diharapkan antar tenaga kesehatan.

"Oleh karena itu saya mengusulkan dibuat undang-undang yang baru dan atau merevisi UU no. 29 tahun 2004 ini. Adapun dalam UU yang baru atau UU revisi, sangat diharapkan adanya penegasan antara Tenaga Medis dan yang bukan. Termasuk di dalamnya memuat aturan dan sangsi hukum bagi mereka-mereka yang melakukan tindakan-tindakan medis, padahal bukan merupakan tenaga medis"tukasnya.

Dijelaskan James lagi, tujuan dari usulan ini adalah semata-mata demi kejelasan di tengah masyarakat, sehingga tidak membingungkan baik bagi masyarakat Indonesia maupun bagi tenaga medis itu sendiri. Dengan demikian, pelayanan kesehatan dan kedokteran di Indonesia akan lebih teratur sehingga kualitas pelayanan prima dan yang lebih bertanggungjawab dapat kita wujudkan bersama.

Editor Ginta Gudia


Loading...
BERITA LAINNYA