GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Permintaan Kepala BPMPD Siak Abdul Razak terdakwa Tindak Pidana Korupsi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) Kabupaten Siak ditolak majelis hakim. Dimana dalam sidang sebelumnya Abdul Razak meminta bebas dari segala tuntutan dalam kasus tersebut. Pasalnya berubahnya berkas dakwaan dari Jaksa yang tidak mencantumkan nama Bupati Kabupaten Siak Syamsuar.
Dilansir dari riauterkini.com, majelis hakim menilai bahwa materi pokok pada dakwaan tersebut sudah dapat dibenar diketahui setelah adanya pemeriksaan saksi saksi.
Baca Juga Syamsuar Bupati Siak Ini Bungkam Ditanya Soal Dugaan Korupsi Paket Program Simkudes
Agenda sidang putusan sela yang digelar Selasa (3/10/17) siang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Majelis hakim yang diketuai Sulhannudin SH, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
"Menolak batahan dakwaan (eksepsi) yang diajukan terdakwa, dan meminta kepada jaksa penuntut untuk menghadirkan para saksi saksi pada sidang berikutnya ," terang Sulhannudin.
Baca Juga Kejari Siak Hilangkan Nama Syamsuar Dalam Dakwaan Dugaan Korupsi Simkudes, Ini Tuntutan Terdakwa
Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim, jaksa penuntut berencana akan menghadirkan lima orang saksi pada sidang pekan depan.
Berdasarkan dakwaan JPU Emanuel Tarigan SH. Abdul Razak, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Dihadirkan atas perkara korupsi Simkudes yang menjeratnya.
Dimana pada tahun 2015 lalu, sebanyak 122 desa mengadakaan paket software sistem informasi manajemen administrasi dan keuangan desa (Simkudes) yang dikerjakan oleh PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor.
Program yang bersamaan dengan pengadaan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku suplemen tersebut. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp 17,5 juta. Dalam perjalanannya, ada ada dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp.1.136 milyar itu. Dimana setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak.
Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP) disebutkan kerugian negara akibat penyelewengan proyek ini mencapari Rp1,1 miliar.
Baca Juga Terkait Hilangnya Nama Syamsuar, Kasipidsus Kejari Siak Mengaku Ceroboh Soal Dakwan
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.(riauterkini.com)
Editor Arif Wahyudi