GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Walaupun tengah disibukkan dengan masalah Pandemi Covid-19, Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut pada Rabu malam (13/5) di Jalan Raya Kualu, Teluk Kenidai wilayah Kecamatan Tambang. Pelaku inisial RA alias BY (27), warga Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dari tersangka ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (13/5) sekira pukul 21.00 wib, saat itu Kapolsek Tambang IPTU Jurfredi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Raya Kualu, Teluk Kenidai dekat jembatan Dusun I Desa Kualu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tambang perintahkan Kanit Reskrim IPDA Albert Sitompul bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.00 wib, Tim melihat seorang pria yang dicurigai sebagai target sedang berada di jalan Raya Kualu - Teluk Kenidai, tepatnya di jembatan Dusun I Desa Kualu dan petugas langsung mengamankannya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari tersangka ini 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam bungkus rokok Magnum Mild, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang, Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Jurfredi bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.