Daerah

KHARKAT Gugat APBD Riau 2013

[caption id="attachment_1960" align="alignleft" width="300"]Tabel Tabel[/caption] gagasanriau.com- Sembilan organisasi sipil masyarakat yang menamakan diri Koalisi Hak Rakyat Atas APBD (KHARKAT APBD) yang terdiri dari Fitra Riau, JIKALAHARI, AJI Pekanbaru, BEM UNRI, YLBHI Pekanbaru, Fopersma, Akademisi Riau, Walhi Riau, dan RCT. KHARKAT APBD akan lakukan permohonan Judicial review (Uji Materi) tentang Peraturan Daerah (Perda) APBD Riau pada tahun 2013 ke Mahkamah Agung (MA). Hal ini disampaikan oleh Usman Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Kamis 4/4/2013, dikantornya. Menurut Usman semua data-data dan bukti diserahkan langsung kepada kuasa hukumnya , Suryadi SH dan Yadi Utokoy untuk langsung diserahkan ke MA sebagai alat untuk dilakukan judicial review. Hasil kajian dan analisis FITRA Riau terdapat pelanggaran hukum dalam penganggaran Perda APBD Riau ditahun 2013 sesuai dengan UUD 1945, , UU nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas, dan UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Dari hasil tersebut menunjukan ketidakadilan Perda APBD Provinsi Riau terhadap anggaran publik yang seharusnya menjadi prioritas dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dari total 8,4 trilyun anggaran ditahun 2013, berdasarkan rilis data yang diterima oleh gagasanriau.com dalam APBD Riau 2013 untuk perjalanan dinas saja menghamburkan uang rakyat sebesar Rp, 332,6 milyar sedangkan untuk perjalanan anggota DPRD Riau sebesar Rp. 53 milyar. Untuk pengamanan RI 1, RI 2 pada pembukaan dan penutupan seremonial ISG Rp.7,3 milyar dan untuk pembangunan tugu PON dan ISG sebesar 7,5 milyar. Banyak lagi penganggaran yang tidak menyentuh persoalan seperti Prasasti Pembangunan Riau RP, 1,7 milyar, pembangunan monument Bahasa Indonesia dan Museum Perempuan Rp.20 milyar, pembuatan success Story Gubri Rp, 3,355 milyar, DVD Succes Story dan Film Doukumenter Rp, 1,2 milyar. Untuk pembelian kendaraan pimpinan jenis sedan Rp, 1,968 milyar  dan jenis Jeep untuk muspida Rp, 4,2 Milyar, penitia ISG Rp,45 milyar. Sedangkan untuk anggaran public yang seharusnya menjadi prioritas dalam penganggarannya menurut KHARKAT APBD Riau berbanding terbalik dengan kebutuhan yang tidak semestinya. Seperti anggaran beasiswa miskin penujang BOS  APBD hanya menyumbang Rp, 12, 02 milyar , untuk anggaran kesehatan masyarakat hanya dialokasikan 6,5 milyar, program gizi se Riau Rp, 1,9 milyar, Jamkesda Rp, 30,6 milyar dan untuk peningkatan sarana fasilitas kesehatan di daerah pemprov hanya menganggarkan Rp, 42,1  milyar. Disebutkan oleh Usman bahwa Perda APBD Riau 2013 tidak amanah, karena banyak bertentangan dengan UU diatasnya. Seperti anggaran pendidikan APBD hanya menganggarkan sebesar belanja pendidikan diluar gaji 12,5% dari APBD. Menurut Usman hal ini melanggar UUD 1945 dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas yang mengamanatkan bahwa anggran pendidikan diluar pendidikan kedinasan minimal 20% dari APBD. Begitu juga dengan anggaran kesehatan bertentangan dengan UU kesehatan nomor 36 tahun 2009, yang mengamanatkan bahwa anggaran kesehatan diluar gaji minimal 10% dari APBD. Sementara Riau hanya menganggarkan belanja fungsi kesehatan diluar gaji sebesar 4,2% dari total APBD. Atas dasar pelanggaran hukum dan ketidakadilan KHARKAT APBD Riau akan menggugat Perda nomor I tahun 2013 tentang APBD Riau tahun 2013 ke Mahkamah Agung (MA). Koalisi ini berharap dengan dilakukan Judicial review ini akan menjadi pelajaran berbagai pihak pemerintah untuk tidak menyalahi aturan serta adil dalam penggunaan uang Negara.*Adit*


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar