Putusan MK Disdukcapil Pekanbaru Siap Jalankan
gagasanriau.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK. red ) pada 30 April 2013 yang menerima dan mengabulkan uji materiil UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diajukan Mutholib, seorang tukang parkir, warga Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Mengacu kepada UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, warga yang terlambat melaporkan kelahiran dalam waktu 60 hari sampai satu tahun harus ke Pengadilan, dengan dibuatkan penetapan dan melakukan sidang dengan menghadirkan orang tua anak yang akan dimohonkan pembuatan akte kelahirannya. Dengan keluarnya putusan MK itu, maka masyarakat yang hendak mengurus akte kelahiran tidak perlu lagi pergi ke Pengadilan Negeri, cukup dengan keputusan dari Kepala Dinas atau Kepala Kantor Catatan Sipil.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Hermanto, Jumat (10/5/13) kepada jurnalis "melalui UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) yang berada dikecamatan untuk mensosialisasikan (putusan MK). kita minta bantu lah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat dan menghimbau masyarakat untuk segera membuat akte anak mereka," jelasnya.(riauterkini) Ia juga meminta kepada camat dan pihak-pihak yang telah mengetahui hal tersebut ikut mensosialisasikan kepada masyarakat lainya. Meskipun surat edaran belum di terima dari Kementerian Dalam Negeri tentang putusan MK tersebut, saat ini Disdukcapil telah melakukan pembuatan Akta Kelahiran bagi anak-anak yang umurnya sudah melewati satu tahun tanpa harus melalui Sidang di Pengadilan.Adit*
Tulis Komentar