Daerah

Freeport Dan Runtuhnya Kedaulatan Kita

gagasanriau.com- Kejadian runtuhnya area tambang bawah tanah di area Big Gossan di Kabupaten Timika, Papua, membuat PT. Freeport kembali menjadi sorotan publik. Sebanyak 38 pekerja terjebak dan tertimbun dalam reruntuhan tersebut. Setelah proses evakuasi selesai dilakukan, diketahui bahwa 28 orang tewas, 5 luka ringan, dan 5 luka berat.

Duta besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Scot Marciel, menyebut kejadian tersebut sebagai “kecelakaan terburuk”. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) juga menyebut kecelakaan tersebut kejadian terburuk sepanjang sejarah 68 tahun Indonesia merdeka.

Kasus kecelakaan di Freeport bukan kali kali ini saja. Pada 9 Oktober 2003, terjadi longsor besar di open pit Grasberg yang menewaskan 8 pekerja dan 5 pekerja terluka. Maret 2006, longsor juga terjadi di dekat Grasberg yang menyebabkan 3 orang tewas dan 4 terluka. Kemudian, pada 19 April 2011, tambang bawah tanah di Doz juga runtuh, yang menyebabkan 1 orang tewas.

Kecelakaan kerja di PT. Freeport sudah berulangkali terjadi. Di satu sisi, kuat dugaan bahwa PT. Freeport mengabaikan aspek keselamatan pekerjanya. Di sisi lain, pemerintah kita tidak melakukan pengawasan terhadap standar keselamatan kerja di PT. Freeport. Di sini terjadi semacam simbiosis mutualisme: Freeport hanya memikirkan untung tanpa memperhitungkan keselamatan pekerja. Sementara pemerintah Indonesia hanya mikir royalti yang masuk.

Namun, jika kita melihat persolan mendasarnya, yakni sejak masuknya Freeport tahun 1967 hingga sekarang, ada banyak persoalan yang patut dikemukakan di sini.

Pertama, ada aspek ketidak-adilan. Di satu sisi, seperti dicatat Human Right For Social Justice, keuntungan PT. Freeport di Papua per hari adalah sebesar 114 miliar rupiah. Artinya, dalam sebulan Freeport bisa mendapatkan keuntungan sebesar 589 juta dollar AS atau 3,534 triliun rupiah. Di sisi lain, rakyat Papua selaku pemilik sah kekayaan bumi Papua tidak menikmati tetesan keuntungan itu. Data Millenium Development Goals (MDGs) tahun 2007 menyebutkan, Papua memiliki indeks kedalaman kemiskinan mencapai 10,56 dan indeks keparahan kemiskinan  5,01. Termasuk yang terburuk di Indonesia. Tak hanya itu, mayoritas rakyat Papua juga tidak bisa mengakses layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pangan, air bersih, perumahan dan lain-lain.

Tak heran, bagi banyak orang Papua, kehadiran PT. Freeport di bumi Papua tak ubahnya praktek penjarahan. Bung Karno menyebut ini sebagai praktek “neokolonialisme”. Dan, berkat merampok Papua, Freeport menempati rangking 140 perusahaan terkaya di dunia.

Kedua, sejak 1967 hingga sekarang, pemerintah Indonesia hanya menjadi “pelayan” bagi PT. Freeport. Tak heran, karena memposisikan dirinya sebgai “pelayan”, pemerintah Indonesia puas dengan royalti sebesar 1% dari Freeport.

Sekarang, karena ada gugatan atas rendahnya royalti itu, ada dorongan untuk renegosiasi. Sayang, pemerintah Indonesia yang bermental “pelayan” ini hanya meminta kenaikan hingga 3%. Itupun, sampai sekarang, PT. Freeport belum menyetujui permintaan pemerintah Indonesia tersebut.

Tak hanya soal royalti, Freeport juga “bandel” dalam membayarkan dividen kepada pemerintah Indonesia. Padahal, pemerintah Indonesia punya saham sebesar 9,36 persen. Pada tahun 2012, Freeport mestinya menyetor Rp 1,5 Triliun, tetapi yang dibayarkan baru Rp 350 miliar. (Sumber: www.merdeka.com)

Menanggapi sikap “keras” PT. Freeport itu, Menteri ESDM Jero Wacik hanya mengatakan, “renegosiasi itu sulit, diucapkan saja sulit, apalagi mengerjakan.” Bayangkan, pemerintah Indonesia tidak berkutik terhadap perusahaan yang hanya menanamkan modalnya di Indonesia.

Yang lebih memalukan lagi, dua Menteri Indonesia, yakni Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan Menteri ESDM Jero Wacik, ditolak oleh PT. Freeport. Padahal, kedatangan kedua pejabat ini untuk melakukan investigasi terkait kecelakaan di Freeport.

Dengan memposisikan dirinya sebagai “pelayan”, pemerintah kita sudah menggadaikan kedaulatan bangsa kita. Tak hanya itu, sebagai pelayan kepentingan asing, pemerintah Indonesia menggunakan aparatusnya (TNI/Polri) untuk mengamankan kepentingan asing itu. Karenanya, pemerintah Indonesia punya andil dalam “memelihara” pelanggaran HAM di tanah Papua.

Berdasarkan Kontrak Karya II yang diteken tahun 1991, kontrak Freeport masih akan berlangsung hingga 2021. Artinya, masih ada 8 tahun lagi. Namun, belakangan ini, pihak Freeport sudah mendesak perpanjangan kontrak dari tahun 2012 hingga 2041.

Sumber Artikel: berdikarionline.com


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar