Ekonomi

Dana Masyarakat Untuk Biayai Gaji Dan Asuransi Inhealth Mandiri Karyawan BPJS

Asuransi Inhealth milik karyawan BPJS (Sumber photo Dr. Patrianef)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta untuk serius melakukan reformasi Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Pasalnya monopoli pengelolaan dana yang dihimpun dari rakyat dan dari anggaran negara dan dikelola oleh BPJS sudah tidak sesuai lagi dengan semangat kegotongroyongan dan diduga banyak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Seperti yang dituliskan oleh Dr. Patrianef yang dikutip GagasanRiau.Com Sabtu (12/3/2016). Dr. Patrianef bekerja sebagai Surgery Departement di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta ini. Dimana didalam tulisannya yang berani dan lugas ini banyak hal yang tidak diketahui oleh masyarakat bagaimana tidak transparannya dana dari rakyat dikelola.

Dr. Patrianef mengungkapkan tentang penyalahgunaan kewenangan BPJS dalam mengelola dana masyarakat yang dihimpun. Mulai dari penggunaan dana dari rakyat untuk menggaji karyawan BPJS sendiri juga uang tersebut juga digunakan untuk memfasilitasi asuransi kesehatan mereka di Inhelath Mandiri dengan standar layanan berkelas jauh dari layanan BPJS sendiri.   

"BPJS selalu berlindung di sisi legalitas tentang kepersertaannya di Mandiri Inhealth. Legal karena tidak mungkin BPJS menggunakan mekanisme yang melanggar peraturan perundangan. Bisa dipenjara mereka. Pelanggarannya adalah pada sisi kepantasan, kepatutan dan etika. Sebagai pengelola JKN sungguh tidak pantas mereka melakukan hal ini. Gaji mereka dari anggaran JKN dan digunakan lagi untuk membayar proteksi di Mandiri Inhealth .Yang sungguh tidak etis lagi mereka menyeret BUMN lain agar menghentikan double proteksi seperti mereka jika mereka menghentikan double proteksi. Jelas BUMN lain berbeda dengan mereka. BUMN"tulis Dr. Patrianef di akun sosial miliknya Sabtu (12/3/2016).

"Untuk BPJS itu resiko anda sebagai pengelola JKN agar anda dapat mencicipi sendiri "regulasi" yang anda buat melalui verifikator anda dan agar anda dapat berbenah. Banyak yang bertanya apa motif kami mendorong perbaikan JKN ( reformasi JKN) ,hanya satu motif kami yaitu kepedulian terhadap bangsa ini dalam pelayanan kesehatan"tulis Dr. Patrianef lagi.

"Sedih melihat anak bangsa mendapat pelayanan substandar akibat ulah verifikator yang berlebihan.Tidak ada motif pribadi karena sebagai PNS saya sendiri sudah cukup mendapatkan remunerasi dari institusi saya"tutupnya.

Sebelumnya seperti dilansir oleh Okezone.com, Direktur Pelayanan BPJS Maya Amiarny Ryaas mengungkapan bahwa selama ini belum terdapat larangan dari pemerintah melalui UU BPJS Kesehatan untuk memiliki dua asuransi. Namun, apabila nantinya DPR RI melarang, BPJS akan mengeluarkan larangan kepada karyawan perusahaan.

"Kalau dilarang oleh DPR kita tidak akan larang. Kita sebagai pelaksanaan patuh terhadap UU," jelasnya saat berbincang dengan Okezone usai rapat dengan Komisi IX, Jakarta, Senin (7/3/2016).

Namun, lanjutnya, DPR perlu melarang semua karyawan BUMN apabila larangan menggunakan asuransi bagi karyawan BPJS diberlakukan. Sehingga, BPJS tidak dianaktirikan sebagai sesama lembaga milik negara.

"Ya kalau kita dilarang, BUMN juga harus dilarang dong. Kan ada juga BUMN yang memiliki dua asuransi,"tukasnya.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar