Kesehatan

Masyarakat Inhil Kecam Iuran BPJS Naik Tapi Pelayanan Buruk

Iwan Wan selaku ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI)

GagasanRiau.Com Tembilahan - Kebijakan dan penetapan pemerintah pusat yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai kritik masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pasalnya, masyarakat menilai pelayanan BPJS Kesehatan yang buruk dan tidak menjamin pembayar iuran mendapat layanan kesehatan berkulitas.

Kritikan tersebut seperti dikutip dipostingan akun Facebook Iwan Wan selaku ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI), " Benahi pelayanan anda baru naikkan tarif. Pelayanan amburadul gaji besar kinerja gak becus, pelayanan kesehatan di Tembilahan"ungkapnya dalam postingnya.

Menanggapi hal tersebut pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Tembilahan, Yessi Rahimi mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta BPJS itu adalah kebijakan dari presiden Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

"Kita dari pihak BPJS sendiri hanya sebagai penyelenggara yang sudah diatur oleh pemerintah. Sedangkan dengan kenaikan iuran itu atas kebijakan pemerintah karena selama ini iuran masyarakat tidak mencukupi untuk pembiayaan pelayanan kesehatan yg dikeluarkan," sebut Yessi Rahimi, Senin (14/3/2016).

Sementara itu Yessi juga menyebutkan bahwa BPJS hanya sebagai penyelenggara, sedangkan dengan pelayanan pasien yang berobat menggunakan kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) memang sudah diatur oleh pemerintah tampa dipungut biaya. Sedangkan dengan kualitas pelayanannya sendiri yang ditangani oleh pihak rumah sakit atau puskesmas memang harus meningkatkan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

"Masalah pelayanan memang harus ditegaskan oleh pemerintah kita dalam memperbaiki sistem pelayanan yang ada," sebutnya

Adapun kanaikan iuran dengan terbitnya Perpres, besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar