Hukum

Jumlah Hakim dan Mediator di Indonesia Masih Minim

ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Jumlah hakim dan mediator di Indonesia masih sangat minim. Padahal perannya sangat dibutuhkan seiring dengan semakin banyaknya sengketa sehubungan dengan diberlakukannya era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Sebab akan semakin banyak perkara yang membutuhkan mediator.

Hal itu diakui Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, AS Pudjoharsoyo, dalam sebuah persidangan gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diikuti sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan praktisi hukum yang ada di Provinsi Riau.

Menurutnya, jumlah hakim dan mediator khususnya mediator perempuan di Indonesia masih rendah. Seperti di Pengadilan Negeri (PN), hakim perempuan hanya sekitar 16,2 persen. Sementara di Mahkamah Agung (MA) presentasenya lebih kecil lagi yaitu hanya sebesar 15,6 persen, termasuk di PN Pekanbaru, bahwa jumlah hakim mediator hanya tiga orang.

"Jumlah hakim mediator sangat minim, bahkan dari tiga itu, tidak ada satupun yang berjenis kelamin perempuan," katanya, seperti dilansir RRI, Selasa (3/5/2016).

Menurutnya, jumlah mediator perempuan untuk masalah ketenagakerjaan juga sangat minim, hanya berjumlah 150 dari 1.102 mediator di Indonesia atau sekitar 15 persen.

Menurut AS Pudjoharsoyo bahwa kehadiran perempuan di dalam pengadilan khususnya peradilan hubungan industrial akan membawa beberapa dampak positif, karena tegolong minoritas.

"Sistem pengadilan akan mempunyai perspektif dan kesadaran akan isu gender yang lebih luas dan kehadiran hakim perempuan dalam pengadilan hubungan industrial dapat mengirimkan pesan yang jelas bahwa semua posisi dalam sistem dan tatanan hukum tersedia bagi perempuan, lingkungan kerja semakin memiliki kapasitas untuk memahami dan menghargai keunikan, kualifikasi, perspektif dan kontribusi yang dapat diberikan kaum perempuan," urainya.***




Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar