Triwulan I 2016

BI Riau Musnahkan Uang Tidak Layak Edar Senilai Rp 770 M

ilustrasi

Gagasanriau.com, PEKANBRU - Pada triwulan I tahun 2016, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (PKBI) Provinis Riau berhasil menyortir uang dengan kondisi rusak yang masuk ke BI Riau dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE) mencapai Rp 770 miliar.

Hal itu dijelaskan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau, Ismet Inono kepada wartawan, Minggu (15/5/2016).

Dia menjelaskan UTLE itu disortir dari uang masuk (inflow) yang masuk ke perbankan pada periode Januari-April 2016."Jumlah uang yang masuk pada kategori tidak layak edar senilai Rp 770 miliar itu mencapai 31,63 persen dari total inflow," urainya.

Menurutnya, uang tidak layak edar itu akan dimusnahan agar tidak disalahgunakan. Pemusnahan dilakukan terhadap uang yang 'kembali' ke BI melalui mekanisme peredaran uang lewat perbankan atau pun penukaran langsung masyarakat.

"Pemusnahan uang yang tak layak pakai dilakukan dengan cara meracik uang kertas dengan menggunakan mesin dan melebur uang logam, sampai benar-benar tidak lagi menyerupai uang," ungkapnya.

Saat pemusnahan, dilakukan melalui prosedur pengamanan selama pemusnahan, termasuk pengawasan ketat yang juga dilengkapi perekaman video.

Pada Desember 2015  BI juga telah memusnahkan uang yang lusuh sebesar Rp 685,4 miliar, nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tahun 2014 yakni sebesar Rp 1,14 triliun dan lebih rendah dibanding 2013 hanya sebesar Rp 1,03 triliun***

 

Editor: Saut BB
Sumber: RRI


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar