Daerah

Gelar Upacara Harkitnas, Forkompinda Inhil Deklarasi Tolak Komunisme

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono selaku Inspektur upacara Harkitnas di Inhil

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Segenap Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 108 dalam rangka Kesiapsiagaan Menghadapi Faham Komunis Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Jum'at 20 Mei 2016.

Upacara yang digelar di halaman kantor Bupati Jalan Akasia No 1 Tembilahan tersebut turut dihadiri Asisten 2, Wakil Ketua DPRD DR H Mariyanto, Kapolres, Kajari, Perwakilan Dandim 0314, serta segenap SKPD lingkungan Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono selaku Inspektur upacara mengharapkan nilai-nilai kebangkitan nasional selalu terpatri dan semakin menggelora di setiap warga masyarakat Indonesia khususnya warga Indragiri Hilir.

"Dalam amanat tadi, kita ingin meningkatkan terus kerja yang nyata, kemudian berkemandirian dan terus lebih baik lagi dimasa yang akan datang, karena kompetisi ke depan  ini, levelnya sudah kompetisi global. Oleh karena itu jika kita tidak meningkatkan kualitas diri, kualitas bangsa, maka kita akan tertinggal dengan bangsa-bangsa lain yang di luar sana," ucap Hadi, Jum'at (20/5/2016) pagi.

Terkait dengan paham komunis, lanjut Hadi, forkompinda Inhil juga sudah melakukan kesepakatan bersama dengan mendeklarasikan penolakan terhadap paham komunis dan paham lainnya yang dianggap diluar dari azas Pancasila dan agama.

"Dan kita khususnya masyarakat Inhil terhadap masuknya paham komunisme dan paham lainnya agar meningkatkan kewaspadaan dalam mengatasi pengaruh-pengaruh asing yang menganggu situasi kantibmas di wilayah Indragiri Hilir," tukasnya.

Dalam upacara tersebut juga dibacakan deklarasi tentang penolakan faham Komunisme di Inhil yang berbunyi:

1. Kami menyatakan sikap siap berjuang dengan jiwa dan raga bersama masyarakat untuk menghadapi kebangkitan komunisme di Indonesia

2. Kami menolak segala upaya untuk menghidupkan kembali dan melarang peyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme

3.  Kami mengajak dan meyerukan kepada seluruh warga masyarakat kab.inhil agar meningkatkan kewaspadaan dan mengawasi lingkungan sekita dari peyusupan faham komunisme

"Dengan deklarasi ini, kita akan terus mensosialisasikan melalui babinkantibmas kita, kepada seluruh masyarakat dan bersama stakeholder yang lain dalam hal ini pemerintah kabupaten Inhil agara terus menggelorakan dan menyampaikan informasi, bahwa paham komunis adalah paham yang terlarang di negara indonesia," tutupnya.***


Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar