Ekonomi

Parah!! Duit Ratusan Juta Dalam Rekening di Bank Sarimadu Kok Bisa Hilang

Uang (Ilustrasi)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Berhati-hatilah menyimpan uang didalam lembaga keuangan dalam bentuk bank. Ternyata tak sepenuhnya bisa menjamin uang tersebut akan aman. Seperti yang dialami oleh Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPSI) Kalsa Kabun. Dimana dana yang mereka simpan raib di rekening Bank Sarimadu.

Atas kasus tersebut puluhan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kalsa Kecamatan Kabun mendatangi kantor DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (23/5/16) siang.

Kedatangan puluhan buruh dipimpin Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI Kalsa, Muhammad Husni SP, ke kantor dewan diterima oleh Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, dan anggota DPRD Rohul Mohd. Aidi, melaporkan uang mereka senilai ratusan juta rupiah yang raib di rekening Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Kantor Kas Kabun.

Kepada Ketua DPRD Rohul, Husni mengungkapkan awalnya mereka buka dua rekening di BPR. Sarimadu Kantor Kas Kabun pada 10 Agustus 2015, yakni rekening atasnama Sawaluddin Tobing sebesar Rp65 juta, dan rekening atasnama Benijar Purba sebesar Rp50 juta.

Menurut Husni, uang senilai Rp115 juta tersebut merupakan hasil keringat anggota SPSI Kalsa, dan rencananya akan dibagi menjelang bulan suci Ramadan dan menyambut hari raya Idul Fitri mendatang.

"Kami punya bukti slip setoran yang divalidasi oleh pihak bank," jelas Husni.

Namun, sambung Husni, pada 29 Februari 2015 lalu, begitu mereka mengecek melalui print out, anehnya rekening mereka berkurang. Rekening Sawaluddin Tobing yang awalnya Rp65 juta berkurang menjadi sekira Rp2,3 juta. Sedangkan saldo rekening atasnama Benijar Purba dari Rp50 juta berkurang jadi sekira Rp5 juta.

Pihak SPSI Kalsa sudah mengajukan surat ke pihak Bank Sarimadu Kantor Kas Kabun. Dan melalui suratnya, pada 4 Maret 2016, Kepala BPR. Sarimadu Kantor Kantor Kabun M. Rofiq R, SP, menjawab surat SPSI dan mengaku pihak bank siap bertanggung jawab. Masalah itu tengah diproses oleh Direksi Bank Sari Madu di Bangkinang, Kampar.

Namun demikian, belum lama ini, pengurus PUK SPSI Kalsa dibikin tak nyaman, ketika mendapat info dari salah seorang pihak Bank Sarimadu, bahwa pihak bank tidak bisa mem-pertanggungjawabkan uang mereka yang raib, dan menyarankan SPSI Kalsa mengajukan tuntutan hukum ke Pengadilan.

"Kami mengharapkan DPRD Rokan Hulu mengawal kasus ini. Kami sebagai nasabah merasa dirugikan," keluh Husni, dan setelah itu menyerahkan seluruh bukti-bukti kepada Ketua DPRD Rohul.

Menanggapi itu, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri mengakui dewan akan memanggil pihak BPR. Sarimadu Kantor Kas Kabun dalam pekan ini, untuk mengetahui mengapa saldo rekening milik PUK SPSI Kalsa bisa berkurang.

DPRD Rohul juga akan pertanyakan bentuk pertangungjawaban Bank Sarimadu, sesuai surat jawaban yang dibuat oleh pimpinan BPR. Sarimadu Kantor Kabun pada 4 Maret 2016 lalu.

"Akan kita akan pertanyakan bagaimana bentuk pertanggungjawaban mereka ke nasabah," jelasnya.

Kelmi mengatakan, bila dalam mediasi akan datang tidak ada pertangungjawaban dari pihak Bank Sarimadu, maka DPRD Rohul akan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Rohul, Mohd. Aidi SH, mengatakan sesuai peraturan, Bank Sarimadu tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan kerugian dialami nasabahnya, dalam hal ini PUK SPSI Kalsa.

"Jika benar dan tidak ada pertanggungjawaban, sebagai anggota DPRD Rohul dari Dapil VI, kita akan membawa masalah ini ke OJK," ujar Aidi.

Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Rohul ini menilai, Bank Sarimadu Kantor Kas Kabun dalam hal ini terkesan melepas tanggungjawab terkait berkurangnya saldo rekening nasabahnya.

Padahal, menurutnya, sesuai Surat Edaran Dewan Komisioner Nomor 2/SEDK.07/2015 tentang Pedoman Pemantauan dan Analisis Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Hal itu juga tidak tepat, karena di dalam peraturan dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013, tentang perlidungan jasa keuangan, Pasal 25 disebutkkan bahwa pelaku jasa keuangan wajib menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan.

Begitu juga di Pasal 29 disebutkan, pelaku jasa keuangan wajib bertanggungjawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/ atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha keuangan.

"Harapan saya, BPR. Sarimadu Kantor Kas Kabun harus bertanggungjawab. Jika mereka tak punya niat, kami akan membawanya ke OJK dan mengawal kasus ini sampai tuntas," tegas M. Aidi, merupakan mantan Kades Kabun.

Editor Ginta Gudia
sumber riauterkini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar