Daerah

Ini Modus Mafia Proyek Di Kabupaten Bengkalis, Beredar SMS Dari Adik Bupati Bengkalis

Berikut ini, modus "pengutipan" fee (upah, red) komitmen dari rekanan yang mau dimenangkan dalam lelang proyek :


Pertama, setiap rekanan yang ingin menang, menyepakati upah komitmen. Ada yang mencapai 15 hingga 17,5 persen dari harga penawaran rekanan. ‎Kedua, rekanan wajib menyerahkan salinan print out buku rekening yang memiliki saldo.

Ketiga, rekanan wajib menyiapkan 3 (tiga) lembar cek rekening giro dari rekanan baik PT maupun CV, atas nama Direktur Utama masing-masing ataupun dari si penjamin yang akan membayarkan fee tersebut. Dirincikan, nomor seri ketiga lembar cek itu wajib dilaporkan untuk dikonfirmasi ke bank terlebih dahulu. Misalnya, jika disepakati fee sebesar 17,5 persen, maka, fee itu dibayarkan secara bertahap dalam 3 lembar cek tersebut.

Lembar cek pertama memuat nilai nominal pembayaran komitmen sebesar 2,5 persen dari harga penawaran sebagai tanda jadi sebelum lelang. Inilah pembayaran tahap awal. ‎Cek kedua, diisi fee sebesar 6 persen. Cek ini, jika rekanan ini sudah menang lelang, sebagai pembayaran fee tahap kedua.

Dan cek ketiga, berisi fee sebesar 5 persen. tahap ketiga ini, jika uang muka (down payment, red) pengerjaan proyek yang telah dimenangkan si rekanan, sudah dicairkan oleh pemerintah daerah. Inilah pembayaran terakhir.‎

Modus keempat, selain cek, setiap rekanan menyiapkan Surat dengan Kop Perusahaan yang berisi nama Direktur Utama, Nama Paket Proyek, Nilai Paket serta Nilai Penawarannya yang ditandatangani dan dicap oleh Direktur Utama.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar