Kesehatan

Poliklinik Kebun PT Kimia Tirta Utama Ilegal Beroperasi Sejak Pertama Berdiri 1999

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Poliklinik PT Kimia Tirta Utama sejak berdiri tahun 1999 diduga beroperasi tanpa izin praktik. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes. Red) Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik dan Undang-undang RI no 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

"PT KTU tidak memiliki izin klinik/Polibun sejak perusahaan beroperasi tahun 1999, unsur pidana pada kasus ini tertuang dalam UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit" ungkap Dr Jeri Adli melalui data yang diterima GagasanRiau.Com Rabu (1/3/3017).

Baca Juga   Klinik PT Kimia Tirta Utama Dan PT Tunggal Perkasa di Inhu Lakukan Malpraktik

Dijelaskan Dr Jeri, didalam Permenkes No.9 Tahun 2014, pasal 25 yang berbunyi " Setiap penyelenggara klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional".

"Sementara PT KTU sendiri sejak beroperasi tidak memiliki izin" ujar Dr Jeri.

Tidak hanya itu saja kata Dr Jeri, keterangan dan data yang dimilikinya, PT KTU dan PT Tunggal Perkasa Plantation (PT. TPP. Red) anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari ini diduga telah melakukan beberapa tindakan perbuataan melawan hukum yang sangat serius. "Dua peraturan tersebut dilanggar perusahaan" ujar Jeri.

Selain klinik yang tidak memiliki izin operasional kata Dr Jeri lagi, pihak perusahaan juga mempekerjakan tenaga medis yang tidak memiliki izin praktek. Dan hal ini jelas kata Dr Jeri melanggar UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

"Kelalaian ini dilakukan dengan sengaja oleh kedua perusahaan yakni PT KTU dan PT TPP, yang mana sejak  akhir bulan Agustus 2016 hingga November 2016 dokter tidak ada di kedua perusahaan tersebut" ungkapnya.

"Perawat/bidan yang melakukan semua tindakan medis dan tidak ada pelimpahan wewenang secara tertulis oleh dokter ke paramedis. Ini jelas kedua perusahaan memberikan pelayanan kepada masyarakat seolah-oleh dokter atau dokter gigi" ujarnya lagi. "Ini melanggar UU No 29 Tahun 2009 Tentang Praktik Kedokteran

Dan yang lebih fatal lagi tambah Dr Jeri, PT TPP mempekerjakan orang yang bukan profesi paramedis dimana pekerja tersebut diperbantukan di Polibun baik untuk tindakan terapi dan tindakan operasi minor. "Ini sudah berlangsung puluhan tahun hingga sampai saat ini" kata Dr Jeri.

Diungkapkan Dr Jeri lagi, klinik milik induk perusaahan PT Astra Agro Lestari UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan HIdup) juga tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah. Red). "Jelas dengan adanya limbah medis dan padat yang dihasilkan tersebut sangat membahayakan dan mencemari daerah sekitar " ujar Dr Jeri.

Diberitakan sebelumn berawal dari pengakuan Dr Jeri Adli MMR kepada GagasanRiau.Com Rabu (1/3/2017), dimana ia melaporkan kedua perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Saat ini laporan tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus. Red) Polda Riau, pada bulan Januari 2017 lalu, terakhir saya mendapat informasi dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara" ungkap Dr. Jeri Adli kepada GagasanRiau.Com.

Dikatakan Dr. Jeri, dirinya dalam laporan tersebut melaporkan 14 orang yang terdiri dari pimpinan manajemen di PT TPP dan PT KTU. Ke empat belas orang tersebut dianggap bertanggungjawab terhadap kasus dalam dugaan malpraktik ini.

Hingga berita ini dilansir pihak PT TPP maupun PT KTU saat dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan keterangan resminya.

Reporter Zulqaidil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar