Hukum

Hakim Pertanyakan Nama Syamsuar Bupati Siak Tak Ada Dalam Dakwaan Korupsi Paket Simkudes

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi Paket Program Simkudes Kabupaten Siak disemprot oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Karena dokumen dakwaan yang diserahkan ke hakim berbeda dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

"Ada cerita berbeda di dakwaan. Tadinya tersebut nama Bupati Siak, justru diperubahan (dakwaan yang dibacakan) hilang. Secara hukum acara itu fatal," ucap Ketua Majelis Hakim, Kamazaro Waruwu sebagaimana dilansir dari cakaplahcom.

Dimana dalam dakwaan terdakwa Abdul Razak, yang dipegang majelis hakim disebutkan kalau terdakwa menerima brosur paket Simkades dari Bupati Siak, H Syamsuar.  Anehnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU nama Syamsuar tidak disebutkan.

Kamazaro Waruwu, mengatakan bahwa dalam KUHAP diatur perubahan dakwaan harus dilakukan sebelum persidangan digelar. Dakwaan ini bisa jadi pertimbangan di eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap dakwaan JPU.

Untuk itu, katanya lagi, majelis hakim belum bisa menentukan sikap terkait perbedaan dakwaan JPU ini. Menurutnya, majelis hakim akan menentukan keputusan saat terdakwa membacakan eksepsi nanti. "Nanti disampaikan di putusan sela," ucapnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 silam. Saat itu,  Abdul Razak adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Siak. Tindakannya merugikan negara Rp1.163.676.886.

Smeentara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Emmanuel Tarigan, membantah menutupi fakta dan melindungi seseorang.

Ia berjanji akan menjelaskan kasus tersebut secara rinci. "Silahkan datang  ke sini (Siak), nanti saya jelaskan," tegasnya.(Cakaplahcom)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar