Parlemen

Penyaluran Zakat Dipertanyakan, Dewan Panggil Baznas Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memanggil pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memberikan penjelasan terkait penyaluran zakat yang menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat, Senin, (9/10/2017) pagi. 
 
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Inhil, H Sumardi, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Inhil H Mariyanto dan Sekretaris Komisi Herwanissitas itu dilaksanakan di ruangan Banggar, Senin, (9/10/2017). 
 
RDP ini digelar menindaklanjuti surat klarifikasi yang dilayangkan Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintahan (Fokus Ornop) kepada Baznas Inhil pada tanggal 22 September 2017 lalu. 
 
Dalam surat yang ditembuskan kepada Bupati Inhil, Ketua DPRD, Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kemenag dan MUI Inhil itu, Fokus Ornop mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait belum disalurkannya zakat sejak Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah hingga sekarang.
 
Tidak hanya itu, Fokus Ornop juga mempertanyakan apa dasar hukum dan alasan Bazda belum menyalurkan dana Zakat kepada masyarakat yang telah di data dan diserahkan RT/RW. Sementara dana zakat terus mengalir dan diterima oleh Bazda.
 
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Baznas Inhil, H Yunus Hasby, yang diwakili Kepala Bidang Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM), Firmansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Inhil menjelaskan, sesuai dengan surat petunjuk Baznas Provinsi Riau pada tanggal 6 Juni 2017 lalu bahwa pendistribusian zakat kepada masyarakat Kabupaten Inhil belum bisa dilakukan terkecuali untuk program bantuan kategori miskin bagi orang sakit dan tertimpa musibah. 
 
Sebab, menurut Firman, kepengurusan baru yang diketuai oleh Yunus Hasby ini masih terkendala karena menunggu hasil audit publik kepengurusan lama pada periode 2015-2016 lalu. 
 
"Tidak ada maksud untuk menahan, karena memang masih menunggu hasil audit publik pelaporan pengurus lama tahun 2015-2016, setelah selesai diaudit baru bisa didistribusikan oleh pengurus baru kepada masyarakat yang berhak, " terang Firmansyah. 
 
Saat ini, dijelaskannya, ada sekitar 300 kaum dhuafa dan fakir miskin data yang masuk melalui RT/RW dan lurah, padahal pihak Baznas sendiri belum pernah menyampaikan surat/informasi permintaan pendataan tersebut. Jumlah ini, dikatakanya, belum termasuk mustahik (penerima zakat) seperti guru ngaji, honorer dan lainnya. 
 
"Pihak Baznas tidak pernah menyampaikan permintaan itu, karena kita akan melakukan pembenaan struktural internal terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat agar berjalan optimal dan maksimal. Ini juga sesuai instruksi Baznas Provinsi Riau saat berkunjung ke Inhil. Jadi, masyarakat harap bersabar dulu," imbuhnya. 
 
Sementara itu, H Mariyanto, Wakil Ketua DPRD Inhil ini, meminta penjelasan pihak Baznas terkait persoalan ini. Sepengatahuannya, ada 8 asnaf yang wajib menerima zakat, sehingga kalau sudah memenuhi kriteria 8 asnaf ini maka Baznas wajib menyalurkan Zakat itu kepada yang berhak. 
 
"Salah kalau menunggu orang terkena musibah atau sakit baru mau disalurkan. Jangan ditahan-tahan, salurkan saja kalau memang sudah memenuhi 8 asnaf tersebut. Apalagi dananya ada kok," kata politisi senior PDIP Inhil ini.
 
Pada kesempatan itu, Marianto juga menyesalkan ketidakhadiran pihak Fokus Ornop pada pertemuan ini. "Seharusnya pihak Fokus Ornop datang sebagai pihak yang mempertanyakan persoalan ini. Ini dana ummat, jadi jangan sampai bermasalah. Tolonglah dikoordinasikan dengan baik, kalau bisa masalah ini jangan sampai ke DPRD. Saya rasa ini hanya miskomunikasi saja, bisa diselesaikan kok," ujarnya.(ADV)  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar