Hukum

Kejati Riau Pasca Terbitkan Sprindik, Dugaan Korupsi Bapenda Riau Periksa Banyak Saksi

Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus Kejati Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pasca menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kamis (23/11/2017) belum menetapkan Tersangka.
 
Namun sudah banyak saksi-saksi yang dipanggil dimintai keterangan terkait dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
 
"Belum ditetapkan, masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, nama-nama saksinya rahasia tidak boleh dibuka dalam tahap penyidikan" ungkap Sugeng Riyanta Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau kepada GAGASANRIAU.COM Senin malam (27/11/2017).
 
Dan dikatakan Sugeng terkait jumlah saksi yang sudah dipanggil dirinya tidak bisa merinci berapa orang. "Banyak, saya tidak hafal jumlahnya" ujarnya.
 
"Nanti kalau sudah ditetapkan TSK nya, akan disampaikan kepada publik" ujarnya lagi.
 
 
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi di Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau belum berhenti. Pasca penetapan dua Tersangka yakni Deyu dan Deliana, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewenangan anggaran Perjalanan Dinas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
 
Dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 semasa SF Haryanto selaku Kepala Dinas di Bapenda Riau. Dalam temuannya Penyidik Kejati Riau menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
 
Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar