Politik

RJCI Desak Bawaslu Ambil Alih Dugaan Aset Pemprov untuk Kampanye Garindra

Ketua Umum RJCI, Raya Desmawanto MSi di acara Kampanye Capres 01.
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengambil alih penanganan kasus dugaan penyalahgunaan aset pemerintah Provinsi Riau untuk kepentingan kampanye Partai Gerindra di Kabupaten Pelalawan.
 
Penanganan oleh Panwaslu Pelalawan dinilai lamban dan tak efektif sehingga Bawaslu Riau harus turun tangan menunjukkan ketegasan dan keberaniannya untuk mengusut kasus serius ini sampai tuntas.
 
"Kita lihat kasus dugaan penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan kampanye oknum caleg maupun Partai Gerindra di Pelalawan ini jalan di tempat. Bawaslu Riau harus ambil alih dan menuntaskan masalah ini. Jika tidak, kredibilitas Bawaslu Riau akan menjadi pertaruhan di depan publik Riau," kata Ketua Umum RJCI, Raya Desmawanto MSi dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2019).
 
Raya menyatakan, fasilitas dan aset negara tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan caleg atau partai tertentu. Kejadian itu selain menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan bagi peserta pemilu lainnya, juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. 
 
"Jangankan saat musim politik jelang pemilu, dalam kondisi normal saja, hal itu dilarang keras. Ini ada unsur pidana umum maupun pidana pemilu. Kita minta Bawaslu Riau bekerja profesional, berani dan mampu menunjukkan kiprahnya secara nyata dalam menegakkan aturan pemilu," tegas Raya. 
 
Sebelumnya diberitakan, bahwa alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau dipakai untuk pengerjaan jalan di Kecamatan Pangkalan Kuras,  Pelalawan. Kabarnya, alat berat itu sudah beroperasi sejak beberapa bulan lalu.  Dalam foto yang beredar,  alat berat tersebut dipasangi bendera Partai Gerindra dan spanduk memuat foto Prabowo-Sandi sebagai calon presiden dan wakil presiden. Kasus ini sudah diproses oleh Panwaslu Pelalawan. 
 
Raya menegaskan kejadian ini membuktikan kalau pengawasan pemda Riau terhadap aset-asetnya amat rendah. Oleh karena itu, RJCI juga mendesak Gubernur Riau Syamsuar untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau yang lalai atau mungkin dengan sengaja ikut terlibat dalam penyalahgunaan aset pemerintah tersebut. 
 
"Gubernur harus memberikan sanksi kepada penanggungjawab OPD terkait serta pejabat atau pegawai yang terlibat dalam kasus ini. Bisa jadi ini unsur kesengajaan, sehingga harus diberikan sanksi tegas agar tidak terulang lagi," tegasnya.
 
Raya menyatakan, kejadian ini juga membuktikan kalau penyalahgunaan aset pemerintah ternyata tidak dilakukan oleh peserta pemilu dari Koalisi Indonesia Kerja (KIK) di Riau, meski seluruh kepala daerah di Riau (12 bupati/ walikota dan gubernur) sudah menyatakan dukungan untuk paslon nomor 01, Jokowi-Amin. Sebaliknya, justru diduga telah dilakukan oleh peserta pemilu dari koalisi Prabowo-Sandi. 
 
"Ini anomali sekali. Ketika kubu 01 kerap dituduh menyalahgunakan kewenangan karena para kepala daerah di Riau seluruhnya mendukung Jokowi-Amin, justru yang diduga kuat telah menyalahgunakan aset pemerintah adalah dari kubu sebelah," tukasnya. 
 
RJCI kata Raya, juga meminta agar jajaran birokrasi di Riau,  termasuk pihak-pihak yang digaji dari uang rakyat (APBD) seperti pejabat dan pegawai BUMD di Riau untuk bersikap dan bertindak netral dalam pemilu 2019 ini. 
 
"Sebaiknya mereka fokus saja sebagai pelayan rakyat,  birokrat yang melayani dan netral. Pejabat dan pegawai BUMD juga fokus saja menjalankan bisnis daerah, gak usah grasah grusuh dan ikut-ikutan main politik. Kalau mau main politik, silakan mundur dari ASN dan pegawai BUMD. Itu namanya gentlement dan sportif," pungkas Raya. * (rilis)
 
Editor : Deden Yamara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar