“Peristiwa ini kembali terulang karena KLHK tidak bertindak mereview perizinan perusahaan di Lansekap Kerumutan. Padahal Januari 2018 Jikalahari sudah mendesak KLHK untuk mereveiw AMDAL dan izin lingkungan perusahaan di areal ini pasca peristiwa Jumiati,” kata Made Ali Koordinator Jikalahari dalam keterangan pers nya 24 Mei 2019 kepada Gagasan.