Daerah

Abdul Ditetapkan Tersangka Karhutla, Petani Bukan Penjahat

Abdul Hamid berusia 73 tahun tertunduk lesu saat diperiksa oleh petugas di Mapolres Indragiri Hilir
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Nasib malang menimpa seorang petani Abdul Hamid berusia 73 tahun warga Parit 7, Desa Simpan Jaya, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Indragiri Hilir, harus menahan kesedihan setelah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.
 
Kakek tua itu ditetapkan tersangka pada 15 Agustus 2019, lantaran melakukan pembakaran di sebuah lahan perkebunan pada 27 Juli 2019 lalu. Ia terpaksa digiring pihak kepolisian Indragiri Hilir pada 8 September 2019 diduga melanggar tindak pidana kebakaran hutan dan lahan dikenakan Pasal 188 KUHP.
 
Ancaman hukum menimpa Abdul memberikan efek "ketakutan menghantui" masyarakat Indrgairi Hilir, karena masyarakat petani masih banyak menggunakan sistem pertanian adat-istiadat dan kearifan lokalnya (local wisdom) dengan cara membakar berharap akan terdapat selisih modal yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan lain dan kesejahteraan mereka yang kini masih terlupakan pemerintah.
 
Membakar bukanlah budaya petani, tetapi pilihan cerdas yang diambil petani sebagai bagian dari strategi mengurangi ongkos produksi (production cost reduces). Strategi itu dilakukan dan dipilih petani disebabkan pemerintah belum memberi bantuan sepenuhnya kepada petani.
 
Namun, langkah kearifan lokal yang diambil Abdul membawanya keranah hukum, pedahal Abdul sebagai petani hanya mencari sesuap nasi bagi keluarganya. Ia ditetapkan bersalah karena ditemukan bukti berupa keterangan saksi dan 2 potongan kayu bekas terbakar di lokasi.
 
“Kejadian berawal dari lahan milik H Satar yang dikarunkannya kepada Saudara Abdul Hamid. Abdul Hamid melakukan pembakaran dengan cara menumpukan potongan pelepah kelapa yang sudah kering di lokasi lahan yang dikarunnya," sebut Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, Selasa (10/9)
 
Saat api membesar, dikarenakan pada saat itu cuaca cukup panas dan angin sangat kencang maka api menjalar ke lahan milik masyarakat lainnya, diperkiran seluas 10 hektare kebun kelapa, pinang dan pisang dibabat api.
 
"Tersangka ditangkap di jalan Lintas Air Molek, Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi oleh personel dari unit III Sat Reskrim Polres Inhil. Dalam proses penangkapan, pelaku bertindak kooperatif kepada aparat,” sebut Indra.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar