Ancaman Hoax dan Penegakan Hukum
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat membuka dan menghadiri seminar bertemakan 'Mengenal Tools Google Untuk Filter Informasi dan Hoax di Era Disrupsi' tajaan salah satu media online di Hotel The Zuri, Pekanbaru, Selasa (15/10/2019)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Indonesia adalah pengguna media sosial papan atas di Dunia dan berada dalam peringkat 3 terbesar dunia setelah dibawah negara Tiongkok dan India. Maka dari itu Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial.
Hal itu disampaikan Kapolda Riau saat membuka dan menghadiri seminar bertemakan 'Mengenal Tools Google Untuk Filter Informasi dan Hoax di Era Disrupsi' tajaan salah satu media online di Hotel The Zuri, Pekanbaru, Selasa (15/10/2019).
Dikatakannya, berdasarkan data survei pada awal Januari 2019, Pengguna Media Sosial di Indonesia mencapai sekitar 20 juta orang. Dengan pertumbuhan pengguna sebesar 15% dan diperkirakan Indonesia memiliki pengguna sosmed berkisar pada angka 23 – 24 juta orang pada awal tahun 2020 mendatang.
"Angka pengguna sosmed yang besar ini, tanpa diikuti dengan kemampuan literasi yang baik, maka Indonesia sangat rentan diserang bahaya informasi atau berita Hoax," ungkapnya.
Kapolda Riau memaparkan segala macam bentuk Hoax, akan menerpa dan singgah lalu langsung diyakini kebenarannya oleh netizen pengguna medsos di Indonesia.
Terkait itu, Polri sudah melakukan penyuluhan atau himbauan tentang Tindak Pidana Cyber, sebagai bentuk dari Kesadaran bermedia Sosial atau Cyber Awareness. Termasuk rutin melaksanakan Patroli Cyber di medsos maupun di Media Media Online dan melakukan diseminasi maupun counter narasi.
"Polri Melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat yang melaporkan secara Offline TP Cyber dan melakukan koordinasi internal dalam penanganan TP Cyber," ucap Kapolda.
Selain itu, mantan Direktur Tipideksus Mabes Polri itu juga mengatakan, terkait kondisi kekinian tentang ujaran kebencian terhadap musibah yang dialami oleh Menkopolhukan Bapak Wiranto, Polda Riau juga sedang mendalami sebuah kasus yang diduga dilakukan oleh JM yang merupakan ASN di sebuah dinas dan dosen Luar Biasa di sebuah Universitas di Riau.
"Kasusnya hingga saat ini masih dalam proses lidik untuk memastikan pelakunya. Pasal pidana dalam UU ITE adalah UU no 19 tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU no 11 taun 2008," ungkap Irjen Pol Agung.
Adapun pasal pidana tersebut seperti dalam penjelasan ayat a. Pasal 28 ayat (1) yo pasal 45A ayat 1 " Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan, kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
Begitu juga dalam ayat b. Pasal 28 ayat (2) yo pasal 45A ayat 2 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dan/atau kelompok masyarakat tententu berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar".
Selaras dengan itu, Kapolda Riau mengajak seluruh netizen di Indonesia, agar bijak menggunakan medsos.
"Kritis itu bagus dan boleh, namun harus mampu menetralisir dan menjauhi sikap provokatif. Dan mengkritisi tidak sama dengan menjatuhkan," tegasnya.
Seminar juga menghadirkan pembicara lain yaitu Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Syah Harofie, Pemimpin Redaksi Riauonline.co.id, Fakhrur Rodzi, Ketua Umum Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho dan Miftahul Roechaddy selaku Spesialis Dukungan Bisnis Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Sumatera Bagian Utara
Tulis Komentar