Lingkungan

Perdagangan Lutung dan Owa di Riau

Barang bukti yang diamankan Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera. (Dok. BBKSDA Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perdagangan satwa liar spesies Owa dan Lutung di Riau terungkap. Para pelaku diproses secara hukum.

Penyelundup tindak pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tersebut ditangani Balai Gakkum LHK Wilayah II Sumatera pada Senin lalu 30 Desember 2020.

Satu orang pelaku tertangkap di Jalan Lintas  Pekanbaru-Sungai Pagar, Kecamatan Siak Hulu, Kabupatan Kampar. Sedangkan tiga orang pelaku lainnya melarikan diri.

Dari tangan tersangka ditemukan dua ekor Owa dan dua ekor Lutung saat ini diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau dari Seksi Wilayah II, Balai Gakkum Wilayah Sumatera pada Rabu 1 April 2020.

"Pada Selasa 31 Maret 2020 dilakukan Gelar Perkara Tindak Pidana Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh  Seksi Wilialah II dan Balai Gakkum Wilayah Sumatera," terang Suharyono Kepala Balai BKSDA Riau, Rabu (1/4)

Gelar dihadiri oleh Kasi Korwas Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau dan Penyidik Gakkum serta Pelaksana Operasi (Gakkum).

Adapun hewan yang disita dari tangan pelaku berupa 1 ekor Lutung dan 1 ekor Owa. Sedang di rumah lainnya diamankan 1 ekor Owa dan 3 ekor Kera ekor panjang serta 1 buah motor.

Saat ini barang bukti berupa 4 ekor Owa, 3 ekor Lutung, dan Kera ekor panjang 3 ekor telah dititipkan ke BBKSDA Riau untuk diobservasi di klinik transit BBKSDA Riau dikarenakan satwa masih kecil dan bahkan ada yang masih bayi yaitu 1 Owa dan 1 Lutung," papar Suharyono

Terhadap 3 Kera ekor panjang jika memungkinkan akan segera dilakukan pelepasliaran mengingat satwa tersebut tidak dilindungi. Sedang untuk satwa dilindungi lainnya masih dititipkan di Balai Besar KSDA Riau sebagai barang bukti.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar