Parlemen

Komisi I DPRD Pekanbaru RDP Dengan Camat Marpoyan Damai

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pastikan penerima Bantuan Sosial (Bansos) tepat sasaran, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, memanggil seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Paripurna, Rabu (15/04/2020).
 
Pemanggilan mitra kerjanya itu, guna memastikan bantuan yang disalurkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru selama penyebaran wabah corona virus disease 19 (Covid-19) ini, tepat sasaran dan yang mendapatkan benar orang yang layak berdasarkan hasil survey di lapangan.
 
"Kita panggil camat ini untuk memastikan penerima bansos itu didata dan yang menerima juga harus orang yang benar-benar layak," Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, Rabu (15/04/2020).
 
Sebagaimana diketahui, Pemko Pekanbaru pada 17 April 2020 sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga dua pekan kedepan.
 
Selain social distancing dan physical distancing Pemko juga memberlakukan jam malam guna memutus nata rantai penyebaran covid-19 di kota Pekanbaru yang sudah ditetapkan sebagai zona merah.
 
Komisi dalam rapatnya itu meminta kepada seluruh camat berkoordinasi melalui Lurah agar pendataan melalui perangkat RT dan RW, memakai data terbaru.
 
"Artinya bukan data lama yang tidak valid lagi. Kita ingin ini benar sampai untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19," pintanya.
 
Dari data yang ada di Disperindag Kota Pekanbaru ada 326 ribu jiwa lebih yang akan menerima Bansos. Meski begitu, Komisi I berharap agar ini bisa ditinjau ulang kembali.
 
"Kita minta evaluasi, karena menurut hemat kita dengan jumlah penduduk 1 juta lebih masih ada masyarakat yang belum masuk dalam data penerima Bansos," ungkap Doni.
 
Sementara itu, Anggota komisi I lainnya, Ida Yulita Susanti, SH MH menyebutkan, dengan penerapan pemberlakuan PSBB, tentu ada hak bagi masyarakat yang akan menerima Bansos selama penyebaran Covid-19. Tentunya, penerima harus sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan.
 
"Jangan sampai tergiring kalau semua masyarakat menerima bantuan dari pemerintah sementara ada kriteria yang harus diikuti," paparnya.
 
Menurutnya, yang menerima bansos tersebut adalah masyarakat yang terkena dampak Covid-19, bukan bagi masyarakat yang sudah menerima Program Keluarga Harapan (PKH) setiap bulan serta menerima bantuan lainnya.
 
"Jadi ada kriteria tolak ukur dalam surat edaran pemerintah itu dalam melakukan pendataan penerima bansos," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar