Parlemen

Meski Tanpa 2 Fraksi di DPRD, RPJMD Pekanbaru Disahkan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rapat Penetapan Laporan Pansus Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020, Selasa (12/5/2020) tak dihadiri dua fraksi di DPRD Kota Pekanbaru 
 
Fraksi yang tidak hadir yakni Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Sedangkan fraksi yang hadir dalam paripurna tersebut yakni Fraksi Gerindra Plus, Demokrat, Hanura-Nasdem, PDI Perjuangan dan Golkar.
 
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyebut bahwa rapat paripurna ini sudah sesuai proses dan mekanisme yang mengacu pada tatib DPRD Kota Pekanbaru. 
 
"Apalagi perubahan ranperda ini sudah dibahas, dibentuk pansus hingga diparipurnakan," ujarnya usai paripurna.
 
Azwendi menyebut bahwa Ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020 sudah mendapat persetujaun dua pimpinan. Lalu ditambah lima fraksi yang menyetujui ranperda ini.
 
Politisi Demokrat ini juga menyayangkan dua fraksi dan anggota dewan yang tak hadir dalam rapat penetapan tersebut. Karena, menurutnya keberatan bisa secara langsung disampaikan dalam rapat paripurna.
 
Juru Bicara Pansus, Eri Sumarni menyebut bahwa pembahasan tim pansus sudah sesuai aturan yang berlaku. 
 
Ada sejumlah catatan dari tim yakni agar OPD di pemerintah kota bisa mendukung target yang ditetapkan.
 
"Pastinya kita juga berharap program prioritas infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat bisa digesa," sebutnya.
 
Sementara Walikota Pekanbaru, Firdaus yang hadir di paripurna menilai adanya fraksi yang tidak hadir adalah sebuah dinamika. Ia tetap berbaik sangka terkait tidak hadirnya dua fraksi dalam rapat paripurna.
 
Firdaus mengaku sebagai unsur pemerintah daerah dirinya berharap ranperda ini berjalan lancar. Walau ada dinamika yang terjadi.
 
"Jauh dari dalam lubuk hati fraksi yang tidak hadir, mereka setuju dengan ranperda perubahan RPJMD ini," katanya usai rapat paripurna.
 
Firdaus menyebut bahwa ranperda perubahan RPJMD ini berisi program bagi rakyat. Ia pun mengapresiasi adanya persetujuan bersama terhadap ranperda perubahan RPJMD. 
 
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pimpinan dan anggota dewan yang hadir," terangnya.
 
Firdaus menyebut bahwa perubahan ini penyelarasan dengan RPJMD Provinsi Riau dan RPJMN. Ia menyebut penyelarasan harus dilakukan agar rencana pembangunan bisa saling bersinergi.
 
Ia menyebut bahwa banyak program strategis nasional di Kota Pekanbaru. Program tersebut yakni Tol Pekanbaru- Dumai dan Kawasan Industri Tenayan (KIT).
 
Ada juga kawasan metropolitan Pekansikawan. "Jadi program pembangunan Kota Pekanbaru terintegrasi dengan program pembangunan provinsi dan pemerintah pusat," pungkasnya.
 
Pelaksanaan sidang Paripurna laporan Pansus RPJMD dianggap cacat hukum, karena mekanisme undangan rapat tidak sesuai dengan tata tertib DPRD. Hal ini disampaikan Anggota Fraksi PKS Muhammad Sabarudi.
 
Sabarudi menjelaskan, undangan rapat yang seharusnya ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, terkesan dipaksakan dan ditandangani oleh wakil pimpinan DPRD yang lain, padahal Ketua DPRD sedang berada di tempat dan di kantor DPRD.
 
"Ini sudah keterlaluan, aturan sudah tidak lagi diindahkan, sidang paripurna kami anggap tidak sah alias cacat hukum. Saran saya, keputusan yang diambil dalam sidang paripurna terkait RPJMD ini, jangan mau ditandangani oleh Ketua DPRD," tegas Sabarudi.
 
Sebagaimana diketahui, Fraksi PKS dan PAN, melakukan permintaan kepada pimpinan melalui surat Fraksi PKS, agar sidang paripurna laporan pansus ditunda. Hal ini dilakukan dengan alasan, karena materi dan mekanisme dokumen RPJMD masih banyak yang perlu diperbaharui, dan terjadi pelanggaran mekanisme.
 
"Kita sudah sampaikan ke Pansus dan Fraksi, bahwa mekanisme RPJMD yang diajukan ke DPRD ada yang diabaikan. Ditambah lagi, substansi perubahan yang seharusnya dihubungkan dengan peristiwa pandemi virus covid 19, tidak terjadi menjadi alasan revisi RPJMD," terang Sabarudi lagi.
 
Berdasarkan peristiwa ini, PKS akan melakukan langkah-langkah strategis, agar produk hukum ini tidak menjadi produk hukum di DPRD, karena dianggap telah dilakukan dengan mekanismi yang melanggar aturan tata tertib DPRD.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar