Parlemen

DPRD Pekanbaru Berharap Pemekaran Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tak Rugikan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah disahkan DPRD Pekanbaru sejak 1 September 2019 lalu, dan Walikota sendiri menargetkan pemekaran kecamatan tersebut tuntas pada akhir tahun 2020 ini.
 
Dari itu, DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan agar dari kebijakan tersebut tidak ada masyarakat yang dirugikan dari pemekaran kecamatan ini. Merugikan yang dimaksud sendiri adalah terkait dengan indentitas kependudukan masyarakat yang otomatis harus diganti seiring dengan pemekaran kecamatan tersebut.
 
"Salah satunya seperti STNK,BPKB,KTP,KK itu jangan sampai merugikan masyarakat. Secara pribadi kepada Disdukcapil sudah saya sampaikan agar ini diperhatikan," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, kemarin.
 
Lanjut politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, agar tidak menimbulkan kerugian terhadap masyarakat. Kedepan kartu indetitas tersebut hanya simbol nama, agama dan juga sifatnya umum.
 
"Kalau terkait dengan yang detail seperti alamat, itu nanti masuk ke database dan harus bermain sistem. Sehingga nanti kalau ada perubahan tidak harus merubah kartu, dan jika ada perubahan database yang dirubah," jelasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Salah satu yang dimekarkan adalah Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. "Tahun ini, kami akan memekarkan lagi kecamatan yang ada. Kecamatan Rumbai tetap dengan namanya," jelasnya.
 
Ia menjelaskan, Kecamatan Rumbai Pesisir yang sekarang akan dipecah menjadi Kecamatan Rumbai Timur dam dan Kecamatan Rumbai akan dipecah menjadi Kecamatan Rumbai Barat.
 
Nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan Kecamatan Rumbai, yang wilayahnya sebagian besar kelurahan yang ada di Kecamatan Rumbai dan sebagian Rumbai Pesisir.
 
"Akhir tahun ini, mudah-mudahan bisa kami wujudkan. Perdanya sudah disahkan," jelasnya.
 
Selain itu, Kecamatan Tenayan Raya. Tahun ini, Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Kecamatan lain yang akan dimekarkan adalah Kecamatan Tampan. Pasalnya, jumlah penduduk di Kecamatan Tampan sekitar 250.000 jiwa.
 
"Jumlah penduduknya di Kecamatan Tampan setara dengan jumlah penduduk di tiga kota di Sumatera Barat yakni Payakumbuh, Bukittinggi, dan Padang Panjang. Artinya, beban kerja Camat Tampan sangat berat," jelas Walikota.
 
Sebagai informasi, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan telah disahkan DPRD Pekanbaru pada 1 September 2019 lalu. Saat itu, Perda ini telah ditetapkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dan Sekretaris Daerah M Noer pada 13 September 2019 lalu.
 
Dengan perda ini, maka kecamatan di Kota Pekanbaru bertambah menjadi 15 kecamatan. Dalam perda ini ada tiga kecamatan baru yang dibentuk yaitu Tuah Madani (pemekaran dari Kecamatan Tampan, Kulim (pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya), dan Rumbai Timur (pemekaran dari Kecamatan Rumbai Pesisir).
 
Di samping itu, ada beberapa kecamatan berganti nama. Kecamatan Rumbai diganti dengan nama Rumbai Barat. Sedangkan nama Kecamatan Rumbai Pesisir diganti dengan nama Kecamatan Rumbai. Kecamatan Tampan berganti nama menjadi Kecamatan Binawidya.
 
Masing-masing kecamatan ini telah ditentukan kelurahannya. Untuk kecamatan baru seperti Kecamatan Tuah Madani, terdiri dari Kelurahan Sidomulyo Barat, Kelurahan Sialang Munggu, Kelurahan Tuah Karya, Kelurahan Tuah Madani, dan Kelurahan Air Putih. Kecamatan Kulim terdiri dari Kelurahan Kulim, Kelurahan Mentangor, Kelurahan Sialang Rampai, Kelurahan Pebatuan, dan Kelurahan Pematang Kapau.
 
Kecamatan Rumbai Timur terdiri dari Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kelurahan Sungai Ukai, Kelurahan Lembah Sari, Kelurahan Limbungan. Kecamatan Binawidya terdiri dari Kelurahan Simpang Baru, Kelurahan Delima, Kelurahan Tobekgodang, Kelurahan Binawidya, dan Kelurahan Sungai Sibam.
 
Kecamatan Tenayan Raya terdiri dari Kelurahan Sialang Sakti, Kelurahan Bambu Kuning, Kelurahan Industri Tenayan, Kelurahan Melebung, Kelurahan Rejosari, Kelurahan Bencah Lesung, Kelurahan Tangkerang Timur, dan Kelurahan Tuah Negeri. Kecamatan Rumbai terdiri dari Kelurahan Lembah Damai, Kelurahan Limbungan Baru, Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, dan Kelurahan Umban Sari.
 
Kecamatan Rumbai Barat terdiri dari Kelurahan Muara Fajar Barat, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kelurahan Rumbai Bukit, Kelurahan Rantau Panjang, Kelurahan Maharani, dan Kelurahan Agrowisata. Kecamatan Payung Sekaki terdiri dari Kelurahan Labuh Baru Barat, Kelurahan Bandar Raya, Kelurahan Tampan, Kelurahan Tirta Siak, Kelurahan Air Hitam, dan Kelurahan Labuh Baru Timur.
 
Kecamatan Bukit Raya terdiri dari Kelurahan Tangkerang Labuai, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Selatan. Kecamatan Sail terdiri dari Kelurahan Cinta Raja, Kelurahan Suka Maju, dan Kelurahan Sukamulya, dan Kelurahan Tangkerang Utara. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar