Parlemen

Soal Sanksi Pemko Warga Tak Pakai Masker, Begini Tanggapan DPRD Pekanbaru

Anggota DPRD kota Pekanbaru Mulyadi Amd
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Rencana penerapan sanksi denda bagi warga Kota Pekanbaru yang tidak menggunakan masker di tempat umum menuai kritikan. Salah satunya yang disampaikan oleh Anggota DPRD kota Pekanbaru Mulyadi Amd. 
 
Politisi PKS ini dengan tegas menolak kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru tersebut. Bahkan, sebelum pemerintah Kota Pekanbaru memenuhi beberapa persyaratan, diyakini Mulyadi implementasi pemberlakuan sanksi tersebut tidak akan berjalan maksimal. 
 
"Saya sangat tidak setuju, karena yang pertama, perwako soal sanksi bagi masyarakat tidak menggunakan makser ini tidak pernah disosialisasikan kepada kami di legislatif apalagi kepada masyarakat,"Ungkap Mulyadi, Ahad (2/8/2020)
 
Dari pada denda, kata Mulyadi, Pemko Pekanbaru sebaiknya fokus mengoptimalkan sosialisasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19. Penerapan sanksi merupakan opsi paling terakhir.
 
"Pemko wajib bagi-bagi masker gratis ke seluruh warga Pekanbaru, yang kedua lakukan sosialisasi massif ke seluruh masyarakat yaknielalui dinas terkait, kecamatan, kelurahan, LPM, FKPM, Karang Taruna, Forum RT RW, Ketua RW, Ketua RT, berikan edukasi. Berikan peringatan, kalau ditemui masyarakat tak pakai Masker, tanya alasannya apa, kalau memang yang bersangkutan tak mau barulah di kasi sanksi," Ujar Mulyadi lagi. 
 
Mulyadi juga menekankan, jika Pemko Kota Pekanbaru merasa telah maksimal melakukan sosialisasi dan edukasi dan memutuskan untuk memberikan sanksi, maka saran Mulyadi, sanksi tersebut bukan berupa denda, melainkan sanksi sosial. Karena sanksi denda sanksi denda dinilai tidak berkeadilan bagi masyarakat menengah ke bawah, ditambah dengan kondis ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.
 
"Mungkin bagi bapak mungkin uang Rp 250.000 sedikit,  tapi bagi masyarakat awam sangat banyak dan sangat berharga, apalagi ditengah kondisi ekomomi masyarakat serba sulit akibat terdampak Covid-19, jadi tolong pertimbangkan kembali rencana penerapan sanksi dari perwako tersebut," Pungkas Mulyadi.
 
Sebagaimana yang diberitakan,  Pelanggar protokol kesehatan dalam mencegah covid-19 di Kota Pekanbaru bakal kena denda. Nantinya setiap pelanggar bisa kena denda sebesar Rp 250.000.
 
"Kalau abaikan protokol kesehatab, mereka bisa kena sanksi kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," terang Asisten I Setdako Pekanbaru, Azwan, Rabu (29/7/2020).
 
Menurutnya, pemberian sanksi ini adalah kesepakatan bersama unsur forkopimda saat rapat evaluasi penanganan covid-19. Saat ini Kota Pekanbaru sudah kembali zona merah.
 
Namun kenyataannya di pusat keramaian masih banyak yang abaikan protokol kesehatan. Banyak yang tidak pakai masker atau abaikan menjaga jarak di cafe, pasar dan mal.
 
Kebijakan menjatuhkan saksi denda atau kerja sosial ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi kebijakan pemberian sanksi yang tertuang pada perwako prilaku hidup baru masih sanksi bertahap.
 
Adanya sanksi bertahap mulai dari teguran hingga sanksi berat dinilai jadi kendala saat penegakan aturan. Petugas di lapangan kesulitan mendeteksi pelanggar sudah pernah melanggar atau belum.
 
Maka sejumlah poin dalam perwako prilaku hidup baru pun direvisi. Mereka yang kena sanksi di antaranya yang tidak kenakan masker di tempat umum hingga abaikan social distance.
 
"Ini jadi satu evaluasi bersama tim, ada sedikit kesulitan ketika tim penegakan hukum hendak memberi sanksi," paparnya.
 
Regulasi tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan ini tertuang dalam Perwako Pekanbaru No. 111 tahun 2020 tentang perubahan Perwako No.104 tahun 2020 tentang Pedoman Prilaku Hidup Baru dalam Mencegah Covid-19 di Kota Pekanbaru.
 
"Kita sudah sempurnakan dan kita sudah ajukan untuk difasilitsi di pemerintah provinsi. Begitu prosesnya tuntas, kita terapkan," paparnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar