Parlemen

DPRD Pekanbaru Minta Pemko diminta Tegas Soal Wisata Kuliner di Jalan Diponegoro

Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru terus menyoroti tempat wisata kuliner yang ada di bundaran Tugu Keris atau tepatnya yang berada di Jalan Diponegoro, pasalnya hingga saat ini izin dari tempat wisata kuliner yang digandrungi muda-mudi tersebut belum jelas.
 
"Tugas pemerintah itu memberikan pembinaan jadi tidak serta merta melarang, tetapi dengan tempat yang tidak legal itu harus ditegaskan oleh Pemko Pekanbaru. Kalau bisa legal, dilegalkan kalau tidak bisa legal jangan dibiarkan. Intinya harus ada kejelasan," ujar Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, pada, Senin, kemarin (03/08/2020) di Pekanbaru.
 
Tempat wisata kuliner yang buka setiap hari dari sore hingga tengah malam ini sejatinya memiliki potensi yang sangat besar dari segi peningkatan ekonomi masyarakat, hanya saja dengan keberadaanya banyak pengendara yang teraniaya karena jalanan yang macet akibat dari badan jalan yang digunakan sebagai lahan parkir.
 
Terlebih lagi beberapa kalangan juga menanyakan apa kontribusi yang diberikan dari tempat wisata kuliner tersebut, terutama dari segi pajak dan juga pendataan serta proses perizinan pedagang.
 
"Kalau sudah legal ada hal-hal yang bisa digali potensinya seperti pajak, retribusi da segala macam. Tapi jangan berorentasi dari pajak atau retribusi saja, harus dilihat juga dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Jangan sampai lalu lintas dan masyarakat setempat terganggu, jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan," jelasnya.
 
Lanjut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini jika ingin melegalkan tempat wisata kuliner yang biasa disebut dengan 'Bunker' ini meminta agar Pemkot Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk mengkaji lalu lintas terlebih dahulu.
 
Pengalihan jalan atau waktunya harus diatur, intinya ada analisis sehingga masyarakat melintas tidak terganggu," pungkasnya.
 
Selain itu juga penerapan protokol kesehatan di tempat kuliner tersebut benar-benar diberlakukan secara ketat, untuk menghindari terjadinya penularan COVID-19 bagi penjual kuliner maupun pengunjung di areal tersebut.
 
Kemudian juga tambah dia, soal keamanan dan ketertiban di tempat wisata kuliner itu juga harus diperhatikan bagi Pemko Pekanbaru supaya pengunjung merasa nyaman dan tidak terjadi aksi-aksi kriminalitas di pusat kuliner. Termasuk soal tempat tersebut apakah akan menjadi sumber Pendapatan Daerah (PAD) bagi Pemko Pekanbaru jika dikelola dengan baik dan profesional. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar