Parlemen

Waka DPRD Pekanbaru Sambut Baik Rancangan Aturan Dalam Penanganan Pasien OTG Covid-19

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Banyaknya penambahan kasus terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) di Kota Pekanbaru yang berasal dari pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berinisiatif akan merancang aturan tersendiri terkait pasien ini.
 
Melihat selama ini, pasien OTG ada yang menjalani isolasi mandiri dirumah, dalam artian proses penyembuhan tidak akan terpantau secara maksimal oleh pihak kesehatan.
 
Rencana penerbitan aturan ini ditanggapi baik oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru Nofrizal, Minggu (18/10/2020).
 
"Ya, apapun jenis aturannya, apakah itu Perwako, apa berupa himbauan ataupun intruksi itu memang baik. Kan semua regulasi tentang Covid 19 ini kan juga sudah ada dari pusat, Permendagri atau Perpres dan segala macamnya," kata Nofrizal.
 
Namun, dia menyarankan jika nantinya pihak Pemko Pekanbaru mengeluarkan aturan berupa Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru agar membahas secara rinci.
 
"Dikarenakan OTG banyak penambahan kasus, perlu juga membuat regulasinya tapi harus rinci, penanganannya bagaimana? kewajiban terhadap pasien? begitu juga sebaliknya," jelas Ketua DPD PAN Pekanbaru itu.
 
Dengan adanya penambahan kasus dari OTG ini, dirinya pun turut was was. Dikhawatirkan peluang penularan masih tinggi jika OTG menjalani isolasi mandiri dirumah.
 
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri berencana akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) yang nantinya menjadi payung hukumg untuk menindaklanjuti para pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) ini. Sehingga para pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala OTG dapat diberlakukan isolasi oleh pemda setempat.
 
Kota Pekanbaru sendiri sampai sejauh masih tinggi angka pasien terkonfirmasi positif COVID0-19, diduga massifnya penyebaran pasien tertular itu lantaran adanya pasien OTG yang masih berkeliaran dan melakukan isolasi mandiri.
 
Isolasi mandiri OTG ini dinilai tidak efektif karena belum ada tolak ukurnya apakah pasien OTG itu sudah sembuh meskipun sudah melakukan isolasi mandiri dirumah masing-masing.
 
Pemko Pekanbaru sendiri, butuh payung hukum agar bisa menindakalnjuti OTG yang masih melakukan isolasi mandiri. Dengan demikian penyebaran pandemi COVID-19 ini terpantau dan dapat ditekan.
 
Sebelumnya juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri bahkan menyarankan Pemko untuk membuat Perda daripada Perwako terkait pasien OTG ini.
 
OTG dinilai berpolemik, lantaran banyak pasien yang enggan dilakukan isolasi oleh pemerintah sehingga pemko sendiri sulit mengukur serta mendata para pasien OTG ini. Sementara angka penyebaran COVID-19 terus meningkat setiap harinya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar