DPRD Pekanbaru Minta Tiang Reklame Ilegal Ditebang, Jika Belum Ada Anggaran Disegel Dulu
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Walikota Pekanbaru mengintruksikan OPD terkait untuk menindaklanjuti tiang reklame yang diduga banyak ilegal. Dua OPD tersebut masing-masing Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga akan ditertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta kepada dinas terkait untuk menyegel reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru. Apalagi tiang reklame tersebut sudah terdata tidak memiliki izin serta membahayakan para pengguna jalan umum.
"Segel langsung saja, diberi tanda police line. Kalau pemerintah belum ada anggaran untuk memotong bando di jalan raya itu," tegas Sigit kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Politisi Demokrat itu menyebut perlu adanya tindakan awal dalam menangani bando atau tiang reklame ilegal tersebut. Karena jika didiamkan akan membuat rumit masalah di kemudian hari.
"Jangan hanya bicara-bicara potong saja, tetapi harus ada tindakan awal dahulu seperti apa. Tentu ada tindakan awal dulu yaitu dengan menyegelnya. Jika mereka disitu ada memasang iklan, berarti itu tidak membayar pajak, maka harus dicopot," jelasnya.
Sigit menilai Pemko Pekanbaru lamban dan kurangnya ketegasan dalam mengambil tindakan dalam hal ini aturan terkait reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.
"Pemerintah cukup lambat dalam mengambil tindakan. Sudah jelas aturan dilarang masalah bando dijalan raya. Seharusnya pemerintah sesegera mungkin bertindak. Jadi, jangan ada istilah tebang pilih," ucapnya.
Sigit Yuwono ST selaku Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta dinas terkait harus menyegel tiang reklame ilegal terlebih dahulu agar tidak ada yang memasang iklan di tiang reklame ilegal tersebut.
"Kalau sekedar himbauan percuma saja, agar kejadian tidak menjadi ribut-ribut untuk memotong tiang itu tapi tidak dilaksanakan, ya reklame itu harus sesegera mungkin disegel terlebih dahulu supaya pengusaha tidak bisa memasang iklan disitu," tutupnya.
Karena berdasarkan pantauan banyak tiang reklame ilegal itu berdiri di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali. Kondisi tersebut seolah-olah ada pembakangan oleh pengusaha bilboard yang ada di Kota Pekanbaru.
Jika pun ada izin, tiang bilboard itu kuat diduga masih melanggar karena banyak yang berdiri diluar titik koordinat yang diberikan oleh instansi terkait.
Bahkan kuat diduga banyak dari tiang-tiang biloboard itu yang tidak membayar pajak ke pemerintah daerah. Kondisi tersebut tentunya akan merugikan keuangan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengalami kebocoran.
Tulis Komentar