Parlemen

Terkait Bilboard Jenis Bando, Waka DPRD Pekanbaru Minta Penegak Hukum dan Pemko Pekanbaru Tegas Bertindak

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kejadian pengrusakan pohon median di Jalan Tuanku Tambusai dan menjamurnya reklame ilegal menjadi sorotan dari kalangan legislatif DPRD Pekanbaru.
 
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE meminta aparat penegak hukum tegas memberi sanksi dan segera mengungkap pelaku yang telah sengaja memotong pohon median di Jalan Tuanku Tambusai tersebut.
 
"Sudah ada laporan ke kepolisian, ini harus diungkap dan diberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Bukan hanya pelaku, tetapi ungkap siapa dalang dibalik pengrusakan pohon median di Jalan Nangka itu," ucap Azwendi kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
 
Beredarnya kabar diduga bahwa pengusaha reklame adalah dibalik pengrusakan pohon median di Jalan Tuanku Tambusai. Azwendi mengatakan, hal tersebut harus ditelusuri oleh pihak kepolisian.
 
"Mungkin ini ada indikasi dari pengusaha reklame di Pekanbaru. Namun, kami minta silahkan ditelusuri. Kami bukan menuduh. Kami minta polisi untuk segera mengungkap ini," ujarnya.
 
Untuk diketahui, Walikota Pekanbaru Firdaus telah menginstruksikan OPD terkait tiang reklame yaitu Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada.
 
Menanggapi hal tersebut, Azwendi menyoroti sejumlah reklame ilegal yang berada di badan jalan. Menurutnya, reklame itu tidak memiliki izin dan menyebut Pemko Pekanbaru harus tegas menindak.
 
"Yang namanya bando atau reklame itu sudah melanggar dari ketentuan, dan ini sudah lama. Karena ini dibiarkan begitu saja, saya pikir dalam hal ini Pemko harus tegas. Jangan pandang buluh kepada reklame yang tidak memiliki izin," ungkapnya.
 
Ditambahkan politisi Demokrat itu, pengusaha reklame harus mengajukan izin. Apabila tidak mendapat izin, maka reklame tersebut harus ditertibkan.
 
"Para pelaku usaha silahkan mengajukan izin. Kalau mereka memang tidak bisa mendapat izin karena melanggar ketentuan jangan diberikan izin. Dan kalau sudah terpasang artinya itu harus ditertibkan. Kontruksinya ditebang, dan dipotong," jelasnya. Untuk menertibkan reklame-reklame ilegal tersebut perlu memakan biaya.
 
Perihal dana ini, Azwendi meminta Pemko Pekanbaru untuk menganggarkan dana didalam pembahasan APBD untuk melakukan penertiban reklame ilegal.
 
"Memotong reklame ini perlu menggunakan biaya. Tentu kami minta untuk segera dianggarkan dalam pembahasan APBD. Jadi, jangan ada alasan tidak ada anggaran lagi kedepannya," terangnya.
 
Azwendi meminta kepada tim yustisi untuk segera melakukan penertiban reklame-reklame ilegal di Kota Pekanbaru.
 
"Kami minta kepada tim yustisi untuk bergerak melakukan penertiban. Karena ini adalah salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang kita tertibkan. Berikan sanksi ke mereka yang tidak ada izin, dan didenda," serunya.
 
Diakhir wawancara, Tengku Azwendi Fajri SE selaku Wakil Ketua DPRD Pekanbaru meminta komitmen pemerintah dalam menjalankan aturan-aturan di perkotaan.
 
"Kami (DPRD) meminta komitmen pemerintah. Disitu jelas ada aturan dari pusat yang tidak dibenarkan yang berbentuk bando itu dijalan protokol maupun dijalan nasional. Tetapi hari ini masih banyak yang berdiri dengan alasan yang klasik," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar