Parlemen

Soal Sengketa Lahan dan Tenaga Kerja, Komisi I DPRD Pekanbaru Akan Panggil Pihak PLTU

Ida Yulita Susanti SH MH, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ida Yulita Susanti SH MH, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru menerima laporan dari masyarakat petani terkait persoalan sengketa lahan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tenayan Raya.
 
Laporan itu diterima saat hearing bersama Komisi I DPRD Pekanbaru beberapa waktu lalu. Sebagai wakil rakyat, Ida akan membantu menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut bersama rekan Komisi I.
 
"Kami sudah memanggil petani masyarakat di Tenayan Raya. Dari keterangan itu, ada 8 hektar lahan mereka yang masuk ke wilayah PLTU. Dalam arti bersengketa," ucap Ida, Selasa (27/10/2020).
 
Dikatakan Ida, sampai saat ini masyarakat kewalahan untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasa5 PLTU tersebut dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
 
"Lahan tersebut ada yang bersengketa dengan Pemko. Lahan PLTU kan disewakan kepada PLTU. Ada lagi di luar lahan disewakan itu yang dijual kepada PLTU, nah itulah lahan yang terambil punya masyarakat sekitar 8 hektar," terangnya.
 
Terkait persoalan sengketa lahan ini, Komisi I DPRD Pekanbaru juga telah memanggil Camat, Lurah, dan masyarakat petani langsung ke kantor untuk hearing.
 
"Pengakuan masyarakat kita sampai hari ini tidak ada penyelesaian, baik dari Pemko maupun manajemen PLTU. Dalam waktu dekat, kita akan panggil manajemen PLTU untuk menyelesaikan persoalan ini," jelasnya.
 
Kepada wartawan, Ida Yulita mengungkapkan betapa sulitnya melakukan komunikasi dan masuk ke dalam dengan pihak PLTU Tenayan Raya.
 
"Jangankan masyarakat untuk bertemu dengan manajemennya, kami saja anggota DPRD sebagai wakil rakyat juga sulit masuk ke dalam. Jangankan untuk berkomunikasi kepada para leader atau manajemen, masuk ke dalam aja sudah sulit. Jadi, ada apa di dalam sana," ungkapnya.
 
"Mereka (PLTU) berdiri di wilayah Kota Pekanbaru. Kami sebagai Anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, itu mereka harus membuka akses informasi," lanjutnya.
 
Mengenai adanya laporan masyarakat tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru akan melakukan Sidak ke PLTU Tenayan Raya.
 
"Jadi dalam waktu dekat kita akan sidak dan memanggil (PLTU) terkait persoalan yang berurusan dengan perizinan berdirinya PLTU Tenayan Raya itu di Kota Pekanbaru," tegasnya.
 
Selain sengketa lahan, Politisi Golkar itu juga menyoroti pembuangan limbah dari PLTU Tenayan Raya. Pasalnya, limbah tersebut baru sekali diangkat semenjak dibangunnya PLTU. Hal ini tentu membuat dampak lingkungan bagi masyarakat.
 
"PLTU sudah berdiri dari tahun 2015. Mereka limbahnya seharusnya dalam proses perizinan limbah itu dibuang ke tempat yang tepat. Ke perusahaan pengelolaan limbah. Sampai hari ini baru satu kali diangkat semenjak perusahaan itu berdiri. Tentu ini menimbulkan dampak lingkungan kepada masyarakat kota Pekanbaru," terang Ida.
 
Sempat diinformasikan, bahwa di PLTU Tenayan Raya tersebut memakai Tenaga Kerja Asing (TKA). Mendengar info tersebut, Ida Yulita mempertanyakan izin dan legalitas yang dimiliki oleh PLTU Tenayan Raya.
 
"Belum lagi tenaga kerjanya, karena kami dapat informasi bahwa di dalam sana mereka memperkerjakan TKA. Apakah izinnya sudah ada. Legalitas surat menyuratnya bagaimana. Karena Komisi I DPRD memang bidang perizinan hukum dan pemerintahan, kami akan follow-up ini segera," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar