Hal tersebut disampaikan Sekretaris F-Partai NasDem/Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, Perpres ini bertujuan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing- masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).