Sikap NasDem Terhadap Perpres No. 33 Tahun 2020 Tentang SHSR

Sikap NasDem Terhadap Perpres No. 33 Tahun 2020 Tentang SHSR
Logo Nasdem

1. Fraksi Partai NasDem menilai bahwa Perpres No. 33 Tahun 2020 perlu direvisi guna menunjang fungsi dan kedudukan anggota DPRD dalam mandatnya menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai legislator di daerah. NasDem berharap, Pemerintah cq. Menteri Keuangan RI memperhatikan aspirasi dari asosiasi DPRD seluruh Indonesia, baik itu ADPSI, Adeksi, maupun Adkasi, yang telah disampaikan oleh mereka lewat Menteri Dalam Negeri. Kiranya, apa yang disampaikan oleh ketiga asosiasi tersebut bisa menjadi titik temu antara ketentuan yang ada dalam Perpres No. 33 Tahun 2020 dengan kenyataan yang ada di lapangan yang dirasakan langsung oleh mereka.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index