Daerah

Prihatin Larangan Sholat Id di Lapangan, Indra: Ini Aturan dari Walikota Harus Dipatuhi

Indra Sukma Anggota DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma  mengaku prihatin dengan keluarnya surat edaran dari walikota yang melarang pelaksanaan Shalat Id di masjid dan juga lapangan terbuka.

"Kita prihatin saja adanya edaran untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri dilakukan di rumah, dan melarang Salat Idul Fitri di lapangan, masjid dan musala bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Padahal pelaksanaan Salat Idul Fitri hanya dilakukan sekali setahun," kata politisi PAN ini.

Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran nomor 10/SE/2021, dimana aktivitas masyarakat Pekanbaru dibatasi. Kebijakan tersebut diakibatkan tingginya angka penularan Covid-19 di Riau.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat Riau dilarang mudik, baik keluar atau pun masuk ke Kota Pekanbaru, dan juga aktivitas perekonomian seperti supermarket, mal juga akan segera ditutup. 

Walau Indra sendiri menyayangkan larangan tersebut namun ia menyebut warga harus patuh karena merupakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Namun saya secara pribadi sangat menyayangkan larangan Salat Idul Fitri di lapangan dan di masjid. Tapi karena ini aturan yang dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru maka aturan tersebut harus kita patuhi," tutup Indra Sukma.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Pekanbaru menggelar rapat, Kamis (6/5/2021). Rapat yang dipimpin Walikota Pekanbaru, Firdaus itu menghasilkan Surat Edaran (SE) tentang aktivitas perayaan Idul Fitri.

Kebijakan tersebut dikeluarkan lantaran melonjaknya angka positif Covid-19 di Pekanbaru beberapa pekan ini. Salah satu kebijakan usai rapat itu dengan menutup akses keluar masuk Kota Pekanbaru yang sebelumnya ditandai dengan penyekatan moda transportasi darat.

Nurwalidaini: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar