GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru menggelar rapat membahas Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (5/7/2021).
Dari hasil rapat ini, diketahui bahwa berdasarkan Perda itu, masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan, karena tertera di dalam Perda itu akan diatur mengenai sanksi untuk pelanggaran prokes.
"Apabila masyarakat tidak mengikuti protokol kesehatan ketika ditemukan oleh petugas satgas, maka ada sanksi yang akan diterima. Untuk perorangan itu dikenakan maksimal Rp100 ribu," kata Penanggungjawab Pansus Ir Nofrizal MM, Selasa (6/7/2021).
Selanjutnya bagi seseorang yang positif Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina, hal ini juga diatur dan dimasukkan dalam Revisi Perda tersebut.
Nofrizal mengatakan, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan isolasi mandiri tersebut akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau melalukan isolasi di ruangan tertentu/tempat khusus yang telah disediakan.
"Ketika seseorang dinyatakan positif covid-19, dia tidak mengikuti ketentuan tersebut seperti tidak mengikuti karantina atau tidak melakukan isolasi mandiri, lalu dia berkeliaran ini tentu akan besar dampaknya menjadikan orang lain tertular," terangnya.
Untuk pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tertuang dalam Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Namun jika pelaku usaha ini tidak mematuhi prokes politisi PAN ini menyebut pelaku usaha tersebut akan dikenakan ketentuan administratif berupa denda, penghentian sementara hingga pencabutan izin.
"Pelanggaran pertama didenda dulu, lalu tidak juga diindahkan maka pelanggaran kedua akan dihentikan sementara, setelah itu baru pencabutan izin. Apabila pencabutan izinnya, dia tetap beroperasi maka itu berimplikasi ke tindakan pidana itu bisa denda sebanyak-banyaknya itu mencapai Rp5 juta," tutupnya.
Reporter: Nurwalidaini
Tulis Komentar