Daerah

KTV CE7 Langgar Prokes Denda Rp500.000, Roni: Perda Covid Sudah Bisa Diterapkan

Pihak Tim Gugus bersama Satpol PP Pekanbaru razia tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - KTV CE7 yang merupakan tempat hiburan malam masih buka ditengah Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru hanya menjatuhkan sanksi denda Rp500 ribu kepada KTV CE7 yang ada di Jalan Cempaka, Pekanbaru.

Menanggapi hal ini Ketua Pansus Perda Covid-19, Roni Pasla menegaskan bahwa Perda Covid-19 sudah bisa diterapkan karena sudah melalui tahap fasilitasi Gubernur Riau.

"Permasalahannya apakah mereka (Satpol PP) penegak Perda siap dengan aturan dan memahami aturan. Jangan sampai yang ditegakkan dan menegakkan tidak sejalan," katanya, Senin (19/7/2021).

Pekan lalu dalam pasal 26 yang dihapus yaitu sanksi lisan dan tertulis bagi pelanggar Prokes. Roni menegaskan selama pandemi ini ada jam malam yang mengatur waktu operasional tempat usaha, yang mana batasnya adalah pukul 21.00 Wib.

Selain pihak KTV CE7, Roni juga menyoroti pengunjung yang bebas dari sanksi Prokes. "KTV CE7 itu kesalahannya sudah banyak sekali, mulai dari jam malam dan tidak taat Prokes. Oleh karena itu Perda Covid-19 yang sudah direvisi kemarin bisa dilaksanakan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tempat hiburan malam KTV CE7 di Jalan Cempaka akhirnya didenda sebesar Rp500 ribu dan diberi teguran tertulis. Manajemen terbukti melanggar aturan lantaran beroperasi saat pengetatan PPKM Mikro.

"Sudah kita kenakan sanksi. Sanksi sudah dibayar tadi. Administrasi Rp500 Ribu kemudian teguran tertulis," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (19/7/2021).

Menurutnya, sanksi itu berdasarkan pasal 10 Perwako 80 tahun 2021, terhadap pelaku usaha yang melanggar Prokes. Ia mengungkap, KTV CE7 melanggar pasal 6 Perwako 80, tentang jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Karena kita dalam masa pengetatan PPKM Mikro, kan tidak boleh dia beroperasi. Itu yang dilanggar dia. Makanya kita kenakan sanksi. Sesuai pasal 10 huruf 1. Sanksinya adalah teguran tertulis dan sanksi administrasi denda sebesar Rp500 ribu. Itu sudah kita tetapkan," jelasnya.

Reporter: Nurwalidaini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar