Parlemen

Persulit Urus Surat Berobat, Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Klinik Sari Husada

Pihak Klinik Sari Husada saat memenuhi panggilan Rapat Dengar Pendapat dari komisi II DPRD Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi II DPRD Kota Pekanbaru memanggil Klinik Sari Husada terkait aduan masyarakat mengenai pelayanan klinik tersebut.

Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (16/8/2021), klinik Sari Husada memenuhi panggilan dengan membawa dua pengacaranya di Gedung DPRD.

Ketua komisi II DPRD Pekanbaru, Fathullah menuturkan, ada beberapa faktor yang membuat Klinik Sari Husada dipanggil mengenai aduan masyarakat.

Faktor pertama, Fathullah mendapatkan keluhan dari masyarakat yang dipersulit mengurus surat pengantar untuk berobat ke Rumah Sakit (RS) RS Awal Bros atau RS terdekat.

Faktor kedua, ada pasien yang mau periksa ke RS Awal Bros, tapi ternyata RS Awal Bros minta pengantar dari Klinik Sari Husada. Klinik Sari Husada disitu dibikinnya positif Covid-19. 

"Jadi masyarakat ini tidak terima, sedangkan dia tidak covid, baru mau periksa,” kata Fathullah kepada wartawan.

“Ini sangat menyalahi aturan. Karena dibikinnya surat positif Covid-19 ini, polisi jadi mengawasi masyarakat yang dikatakan positif ini. Ternyata setelah diperiksa di RS Awal Bros, hasilnya negatif. Jadi masyarakat yang diawasi polisi ini merasa trauma,” lanjutnya.

Fathullah mengatakan lebih lanjut hal ketiga yakni pelayanan klinik ini sangat tidak bagus, karena pasien sering dimarahi. 

“Masyarakat yang melaporkan kepada saya bahwa sering dimarahi oleh karyawan Klinik Sari Husada ini. Makanya pihak klinik ini kita panggil. Seminggu hingga sebulan ke depan, klinik ini akan saya awasi kinerjanya,” pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar