GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, yakni PT Bank Riau Kepri dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau.
Penyampaian Ranperda ini disampaikan langsung pada rapat paripurna bersama DPRD Provinsi Riau di ruang paripurna, Rabu(29/9) siang.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Syafarudin Poti, Agung Nugroho dan Hardianto.
Syamsuar menyebutkan, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau adalah wujud nyata Pemerintah Provinsi Riau untuk penguatan BUMD dari segi permodalan.
Sehingga kedepannya BUMD mampu bersaing dengan sektor usaha swasta dan juga mampu menjadi lokomotif perekonomian daerah.
Diketahui, pada September 2021 bertempat di Jakarta, 5 dari 6 BUMD Riau mendapat Top BUMD Awards. Penghargaan itu diberikan kepada BUMD terbaik di Indonesia atas prestasi perbaikan dan kontribusinya, terkait kinerja bisnis, layanan dan kontribusi terhadap perekonomian daerah.
5 BUMD Riau tersebut yakni PT Bank Riau Kepri, PT Sarana Pembangunan Riau, PT Jamkrida Riau, PT Permodalan Inti Rakyat dan PT Permodalan Ekonomi Rakyat.
Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Syamsuar menilai dua BUMD Riau tersebut secara bertahap telah memberikan kontribusi kepada masyarakat, perekonomian daerah dan Pemerintah Provinsi Riau.
"Sehingga sudah saatnya Pemerintah provinsi Riau menguatkan peran BUMD agar lebih dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan pembangunan perekonomian daerah dengan memberikan tambahan penyertaan modal," pungkasnya.
Lebih lanjut disampaikan Gubri, untuk mendukung disetujuinya Ranperda tersebut, Pemprov Riau telah melakukan beberapa langkah yakni penyusunan analisis investasi oleh tim kajian investasi Pemerintah provinsi Riau.
Penambahan penyertaan modal telah menjadi kebijakan pada RPJMD Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019- 2024, serta penyesuaian terhadap rencana bisnis yang disusun oleh PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau.
"Kami mengharapkan kiranya Ranperda yang disampaikan saat ini dapat dibahas bersama dengan anggota dewan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda," pungkas Gubri.
Tulis Komentar