Riau

Taridi Kades Sei Kijang Kampar, Diduga Terbitkan Surat Tanah di Lahan Bermasalah

Kwitansi pembayaran diduga Pungli Surat Tanah di Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Kepala Desa Sei Kijang, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Ahmad Taridi, mengaku dilaporkan oleh warganya lantaran menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Lahan pada kawasan yang bermasalah. Dia dilaporkan karena warganya tidak terima kelompok lain diterbitkan sementara masyarakat lain menuntut minta diterbitkan. Dia dilaporkan kelompok Tani Topas Karya Indah. Diduga Pungutan Liar (Pungli) penerbitan Surat Keterangan Pelepasan Lahan itu berlangsung sejak dari tahun 2011 hingga 2013.

Kepada bukamata.co, pada Jumat malam, 8, Oktober, 2021 melalui pesan daring dia mengaku soal penyelesain masalah lahan tersebut semuanya di-ingin-kan kedua belah pihak dan dilakukan musyawarah untuk mencari jalan keluar untuk penyelesain antara masyrakat penggarap dan kelompok Tani Topaz Karya Indah. "Dan kita di desa hanya sebagai penengah dalam hal ini " kata dia.

"Tidak ada pungli disitu karena itu keinginan kedua belah pihak yang dilakukan untuk penyelesain " jawab Taridi saat ditanyakan berapa nilai dia pungut kepada masyarakat untuk menerbitkan Surat Pelepasan Kawasan di lahan tersebut.

Taridi menerangkan dia dilaporkan oleh Kelompok Tani Topaz Karya Indah dimana ketuanya saat itu Jamingun Hapid.

" (Saya) dilaporkan karena sebagian (Surat Pelepasan Lahan. Red) punya masyarakat belum bisa saya keluarkan karena ada komplain pihak kelompok yang lain waktu itu dan hasil hearing di DPRD (Kampar) waktu itu saya disuruh pending dulu " kata dia.

Taridi juga tidak bisa menjelaskan alas hukum apa dia menerbitkan surat pelepasan lahan tersebut. Karena informasi yang berhasil dirangkum lahan tersebut milik koperasi Koperasi Enggal Surya Mitra dengan PT Sawita Niaga Indonesia (SNI), group PT Center Point Medan.

Taridi berdasarkan laporan warga sejak 2011 hingga 2013 diduga telah memungut uang masyarakat rata-rata sebesar Rp 4.500.000 per surat dan ratusan petani membayar kepada dia untuk melakukan pelepasan dari kelompok tani Topas Karya Indah. Namun sampai tahun 2019 surat tersebut tidak juga dikeluarkan oleh Kepala Desa Se Kijang Ahmad Taridi, bahkan maysrakat melampirkan bukti kwitansi dugaan Pungli tersebut.

Baca Juga : Polda Riau Masih Garap Kasus Taridi Kades Sei Kijang Terlapor Kasus Pungli Tanah

Masyarakat berharap program PTSL ( Pendataan Tanah Sistematis Lengkap) untuk penyelesaian sertifikasi tanah tanah rakyat, namun masyarakat ternyata tak bisa menikmati program tersebut diduga lahan tersebut bermasalah hak kepemilikannya.

Sebelumnya diberitakan Kombes Pol Ferry Irawan, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap masyarakat Desa Sei Kijang Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar untuk pengurusan pelepasan Surat Keterangan Pelepasan Lahan dari kelompok tani Topas Karya Indah dari tahun 2011 hingga 2013 masih berlanjut.

"Masih proses kasusnya " jawab Ferry. Namun Ferry belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah sudah dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut hingga ada penetapan tersangka.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar