Parlemen

Fraksi PKS Sebut BK DPRD Pekanbaru Banyak Langgar Aturan

Muhammad Sabarudi ketua fraksi partai keadilan sejahtera (PKS)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Sabarudi menilai Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru terhadap pencopotan Hamdani dari kursi ketua dianggap tidak sesuai aturan hukum, sebab banyak pelanggaran yang terjadi terkait keputusan BK.

Salah satu pelanggarannya yakni BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan. Karena semua yang diajukan sudah kedaluarsa, salah satunya soal tata cara pengajuan tentang Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang tata beracara.

"Pengaduan yang diadukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Semua yang diajukan sudah lebih dari batas 7 hari, sudah kadaluarsa. Meskinya BK tidak melanjutkan," kata Ketua Fraksi PKS Muhammad Sabarudi.

Selanjutnya soal pengaduan yang diajukan kepada pimpinan DPRD dan BK. Hamdsni sebagai Ketua DPRD Pekanbaru pun tidak pernah mendapati hal tersebut, yang dinilai hal ini terkesan janggal dan dipaksakan. 

Kemudian ketentuan pelanggaran gugur apabila ketentuan dilanggar. Ini kan sudah melebihi 7 hari, gugur.

Di tata cara BK, BK harus melakukan rapat terdahulu dengan fraksi teradu. Apakah bisa dilanjutkan ke persidangan. Kenapa fraksi, karena ini adalah partai pemenang

"Saya dipanggil, saya datang dan tidak perlu dilanjutkan. Kita baca aduan yang diajukan sudah kedaluarsa," kata Sabarudi.

Sabarudi mengatakan bahwa ia sebagai ketua fraksi dipanggil oleh BK setelah selesainya  persidangan.

Sabarudi juga menegaskan bahwasanya Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Pekanbaru sesuai aturan dan perundang-undangan. 

"PKS tidak mengganti Hamdani sampai hari ini. Jadi Hamdani masih sebagai Ketua DPRD Pekanbaru yang sah sesuai SK yang dikeluarkan PKS," tegasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar