Fraksi PKS Sebut BK DPRD Pekanbaru Banyak Langgar Aturan
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Sabarudi menilai Rekomendasi Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru terhadap pencopotan Hamdani dari kursi ketua dianggap tidak sesuai aturan hukum, sebab banyak pelanggaran yang terjadi terkait keputusan BK.
Salah satu pelanggarannya yakni BK seharusnya tidak melanjutkan proses persidangan. Karena semua yang diajukan sudah kedaluarsa, salah satunya soal tata cara pengajuan tentang Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang tata beracara.
"Pengaduan yang diadukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Semua yang diajukan sudah lebih dari batas 7 hari, sudah kadaluarsa. Meskinya BK tidak melanjutkan," kata Ketua Fraksi PKS Muhammad Sabarudi.
Selanjutnya soal pengaduan yang diajukan kepada pimpinan DPRD dan BK. Hamdsni sebagai Ketua DPRD Pekanbaru pun tidak pernah mendapati hal tersebut, yang dinilai hal ini terkesan janggal dan dipaksakan.
Tulis Komentar