Hukum

Kejari Kuansing Geram, Ada Dugaan Pemotongan Dana BOP PAUD 5 Persen

Hadiman SH MH, Kepala Kejari Kuansing

GAGASANRIAU.COM, TELUK KUANTAN - Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali dihebohkan soal isu Pungutan Liar (Pungli) terkait pemotongan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Informasinya, pemotongan itu sebesar 5 persen diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing).

Menanggapi informasi tersebut, Hadiman, SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, pada Selasa (01/02/2022) mengatakan bahwa jika benar isu Pungli tersebut menurutnya sudah merupakan perbuatan tindak pidana pungutan liar yang tidak dibenarkan hukum.

"Jika benar itu terjadi, Kejari tidak akan mentolerir aksi yang sangat memalukan tersebut " kata Hadiman.

Bahkan kata Kepala Kajari Kuansing ini, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap kabar pungli dana BOP PAUD se Kuansing ini.

Kejari Kuansing kata Hadimana, akan memeriksa seluruh pihak yang dianggap terlibat dalam aksi pungli ini.

''Ini sangat keterlaluan, dana BOP pun dipotong. Jika ini benar terjadi, kami akan usut, dan periksa semua dugaan pungli ini. Kenapa ada pungli apa dana tidak cukup dari negara,'' ujar Hadiman dengan kesal.

Tidak hanya itu, Hadiman juga akan menurunkan tim intelijen kejaksaan untuk menyelidiki kebenaran informasi pungli tersebut. 

Dan jika benar ada, Hadiman mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke semua yang dianggap mengetahui tentang masalah pungli dana BOP PAUD ini.

"Kita akan turunkan tim intelijen untuk menyelidiki kebenaran informasi pungli ini. Jika benar siap-siap sajalah. Saya sudah berpesan dari dulu, mari tinggal kan budaya pungli atau jangan main-main lagi dengan anggaran,'' pungkas Hadiman.

Informasi yang berhasil dirangkum, semua pengelola PAUD di Kuansing merasa mengeluh dengan adanya pemotongan tersebut. 
Apalagi kesannya memang diwajibkan dan diarahkan agar sisip dalam kegiatan Parenting atau kegiatan pembekalan untuk orang tua siswa.

"Semua pengelola PAUD seluruh Kuansing yang dikenakan pemotongan. Semua mengeluh, apalagi diarahkan untuk disisip ke kegiatan Parenting,'' ujar sumber tersebut.

Sumber ini juga menjelaskan jika dana BOP yang diterima sebesar Rp 600 ribu per siswa. Tahun 2021, lembaga PAUD-nya menerima dana itu dengan besaran sekitar belasan juta rupiah.

"Begitu uang itu cair, orang Dinas pun sibuk menagih. Kami diminta untuk menyerahkan uangnya secara tunai, Dinas tidak membolehkan untuk ditransfer. Kami menyerahkan uang itu kepada orang kepercayaan pihak Dinas,'' beber sumber perempuan yang mengenakan jilbab ini.

informasi pemotongan dari sumber pengelola PAUD lainnya. Sumber yang satu ini menyebut uang yang setor ke orang kepercayaan Dinas itu harus sebesar lima persen dari dana BOP yang sudah diterima.

Pengelola PAUD yang lain juga menuturkan hal yang sama. Menurut sumber kedua ini, uang yang diserahkan ke oknum tersebut harus sebesar lima persen dari dana yang diterima.

"Misalnya, dana BOP yang diterima Rp20 juta, maka setoran wajib Rp1 juta. Uang ini kami berikan kepada tangan kepercayaan orang dinas. Dia bukan ASN, cuma pegang organisasi saja," ujar sumber lainnya ini.

Kedua sumber ini mengaku terpaksa menyisipkan setoran dana BOP sebesar lima persen untuk Dinas Pendidikan, karena tidak mau dipermasalahkan seperti dipersulit dalam pengurusan berkas. Bahkan sumber ini menyebut kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.

''Dulu pejabat yang lama langsung dipatok Rp50 ribu per lembaga. Ribut-ribut semua sampai diganti pejabatnya itu. Awalnya pejabat yang sekarang waktu baru dilantik katanya tidak mau. Ternyata sama juga, malahan lima persen lagi dimintanya," ujar kedua sumber ini.

Sedangkan pengelola PAUD yang ketiga sumber ketiga dari kecamatan yang berbeda dari sumber pertama dan kedua, menyatakan jatah untuk orang dinas tidak sampai lima persen dari dana BOP yang diterima.

"Sebagai ucapan terimakasih saja. Kita kumpulkan melalui IGTK untuk orang dinas tersebut," kata bunda PAUD ini.

Untuk diketahui, dari website resmi Kemendikbud, bisa dilihat jumlah PAUD yang mengajukan dana BOP sebanyak 445 lembaga. Namun, yang valid hanya 439 lembaga. Dana BOP merupakan  dana alokasi khusus (DAK) untuk PAUD dan pendidikan non formal. Besaran dana tergantung jumlah siswa, dimana seorang siswa mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu per tahun.

Untuk menelusuri kebenaran keluhan ini, beberapa awak media langsung menemui Kepala Bidang PAUD dan pendidikan non formal Disdikpora Kuansing Hernita. Pejabat ini mengaku dana BOP yang diterima Kuansing tahun 2021 lebih dari Rp5 miliar. Ia juga mengatakan jika pihaknya tidak melihat uang tersebut sepersen pun, karena proses pencairan dari RKU langsung ke rekening lembaga.

''Tidak ada itu. Itu informasi yang tidak benar. Lihat uangnya saja kami tidak pernah. Yang memberikan informasi seperti itu otaknya kotor itu,'' ujar Hernita dengan mimik wajah sedikit emosi, ketika mendengar adanya informasi keluhan pemotongan dana BOP sebesar 5 persen itu.

Hernita juga mengakui bahwa pihaknya memang mengarahkan agar pengelola PAUD menganggarkan minimal lima persen untuk kegiatan parenting dari dana BOP. Sebab, kegiatan parenting sesuai dengan juknis penggunaan dana BOP.

"Cuma gak semuanya untuk parenting, banyak juga yang dibutuhkan. Kalau ada kepala lembaga yang mengatakan itu, berhenti ajalah. Kalau saya tahu, saya berhentikan. Tak berterima kasih kali dengan bantuan pusat," tutur Hernita lagi.

Hernita juga berulang kali membantah adanya potongan dana BOP tersebut. Menurutnya, dana tersebut langsung masuk ke rekening lembaga penerima.

"Sepersen pun kami tak lihat uangnya. Setelah kumpul proposal, mereka sibuk nanya kapan cair. Setelah keluar, kami tidak tahu," ujar Hernita membantah.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar