Nasional

DPP KNPI Instruksikan Seluruh Jajaran Kawal Kasus Percobaan Pembunuhan

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat, Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP-KNPI) melalui surat nomor 0705/DPP KNPI/II/2022 mengintruksikan seluruh jajarannya mulai Daerah hingga ke Kecamatan untuk mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap Haris Pertama.

Dimana sebelumnya Ketum KNPI itu yang dikeroyok sekelompok orang di parkiran restoran kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada, Senin (21/2/2022).

Menurut keterangan DPP KNPI saat Haris Pertama dianiaya, ia mendengar ada teriakan bunuh dan mati. Akibat pengeroyokan, Haris mengalami luka di pelipis, wajah, serta bagian kepala.

"Menyusul surat kami Nomor : 0704/DPP KNPI/II/2022 tanggal 24 Februari 2022, perihal Instruksi untuk mengawal proses hukum percobaan pembunuhan terhadap Ketua Umum DPP KNPI, kami sampaikan kepada Saudara bahwa saat ini proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Negara RI telah mengalami kemajuan yang berarti "bunyi surat DPP KNPI tersebut.

Kemudian dalam surat tersebut ditekankan bahwa KNPI ingin mengusut tuntas siap otak pelaku dalam percobaan pembunuhan tersebut. Serta untuk mengungkap motif dari rencana percobaan pembunuhan tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran KNPI dari Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan untuk sebanyak mungkin menghimpun, menggali dan mengumpulkan informasi berkenaan dengan kasus penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap Ketua Umum DPP KNPI tersebut " kata surat tersebut.

Di-akhir surat tersebut DPP KNPI juga mendukung dan membantu pihak Kepolisian Negara RI agar secepatnya dapat mengungkap kasus dan menangkap otak pelaku percobaan pembunuhan tersebut.

Surat DPP KNPI tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketum Haris Pertama dan Sekretaris Jenderal (Sekjen)-nya Gandung Rafiul Nurul Huda.

Haris Pertama, Ketum KNPI saat dikonfirmasi bukamata.co, pada, Minggu sore, 27, Februari, 2022 membenarkan surat tersebut. " Iya benar " kata dia.

Dikutip dari kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, pelaku pengeroyokan terhadap Haris berjumlah empat orang. Polisi berhasil menangkap dua pelaku, sementara sisanya masih buron. 

"Pelaku yang berhasil ditangkap dari empat orang yang ada di TKP, dua orang pelaku utama berhasil kami tangkap," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022). Kedua pelaku tersebut berinisial NA (35) dan JT (43).

Para eksekutor tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.

"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.

Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian berprofesi sebagai debt collector.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar