Hukum

Akademisi Nilai Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Jabar Sudah Tepat

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra

GAGASANRIAU.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra  memberikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung itu dijatuhkan majelis hakim padam Senin, 4 April 2022.

Menurut Azmi, putusan hakim tersebut adalah monumental, dan juga ujar dia adalah penguatan jaminan dalam upaya perlindungan hak anak, sekaligus merupakan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang diputuskan majelis hakim.

"Ada pendekar keadilan yang konsisten, ruh majelis hakim melalui putusannya ini layak diapresiasi sebab berani dan tegas menghukum mati terdakwa. "Putusan hakim Pengadilan Tinggi layak diapresiasi karena benar-benar mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis, ilmiah, memberikan porsi pada faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat serta diharapkan putusan ini akan membuat jera pelaku predator anak " urai Azmi kepada bukamata.co, pada, Senin, 4, April, 2022, dalam keterangan persnya.

Sebab kata Azmi lagi, keadilan itu sejatinya harus ada dalam hukum, karena terangnya dia hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu mahkotanya adalah berwujud putusan pengadilan, maka sejatinya putusan pengadilan itu keadilan.

"Putusan- putusan  hakim yang berkualitas dan baik serta sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan " kata Azmi.

Selain itu juga kata Azmi, putusan pengadilan dalam kasus ini mencerminkan rasa keadilan akan tercatat bagi publik sebagai putusan yang baik karena berisi rasa keadilan.

"Dan dipastikan pula agar putusan ini, bila sudah berkekuatan hukum tetap, tidak hanya menjadi macan kertas karenanya jaksa harus segera menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi mati terdakwa, mengingat ini adalah momentum terpenting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak anak "harap Azmi.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. 
Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain vonis mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar