Hukum

Kuasa Hukum Indra Muchlis Menang Prapradilan, Bambang: Bisa Bebas

Kuasa Hukum Indra Muchlis, Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H.

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Setelah enam kali menggelar sidang permohonan praperadilan kasus penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, kuasa hukum berhasil memenangkan sidang.

Sidang lanjutan yang keenam tersebut pada Senin 11 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tembilahan dipimpin Hakim tunggal, Jenner Christiandi Sinaga SH, memutuskan penetapan Indra Muchlis Adnan tidak sah secara hukum.

"Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah secara hukum," kata Kuasa Hukum Indra Muchlis, Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H.

Dikatakan Bambang, dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik pemohon, duplik termohon, pembuktian bukti surat dan bukti saksi dan saksi ahli, kesimpulan pemohon dan termohon, putusan.

Berikut bunyi surat putusan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tembilahan Nomor TAP-02/L.4.14Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan yang telah diterbitkan Kepala Kejari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd .1.06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan dan disampaikan pada saat persidangan gugatan;

5. Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semua;

6. Dan membebaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil;

7. Serta menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2022 oleh Janner Cristiadi Sinaga SH Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.

"Pembacaan putusan tersebut dibantu oleh Iwan Uripno Panitera Pengadilan serta dihadiri 12 Kuasa Hukum Termohon," papar Bambang.

Atas putusan Hakim tersebut, Bambang mewakili 12 orang Kuasa Hukum serta kantor Advokat/Pengacara Madani mengucapkan rasa syukur bebasnya Indra Muchlis Adnan atas tuduhan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 itu.

"Kami para kuasa hukum pemohon sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah di putuskan oleh Hakim pra peradilan ini," ucapan Bambang.

Untuk diketahui, dimana sebelumnya Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

"Pada hari ini, tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan,red) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi pada Kamis lalu (30/6/2022).

Indra Muchlis Adnan saat itu diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

"Penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka IMA terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022 bertempat di Lapas Kelas IIA Tembilahan," tegasnya.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan jajaran Korps Adhyaksa yang dikomandani Rini Triningsih usai menggelar ekspos, Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar