Hukum

Bejat, Pria di Kampar Kiri Hilir Cabuli Anak SD Berulang Kali

Pelaku pencabulan

GAGASANRIAU.COM, KAMPARKIRITENGAH - Seorang pria paru baya ditangkap Polsek Kampar Kiri Hilir. Ia ditangkap karena nekat mencabuli anak SD yang masih duduk di bangku kelas 5.

Pria bejat itu berinisial DA (45) warga Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau akhirnya ditangkap Polisi pada Jumat (7/4/2023), sekira pukul 21.00 WIB.

Menurut penuturan Kapolsek Kampar Kiri Hilir, AKP Elva Hendri SH MH, pelaku melakukan aksi pencabul itu pertama kali pada bulan Desember 2022, sekira jam 10.00 WIB, dan terakir kali pada Senin 23 Maret 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku melakukan aksinya di kamar tidur rumah pelaku," kata Kapolres, Minggu (9/4/2023).

Korban berinisial NO (11). Kasus pencabulan ini langsung di laporkan oleh Ibu korban ST (42) ke Polsek Kampar Kiri Hilir pada Selasa (4/4/2023) usai mendengar pengakuan anaknya.

Kasus ini terbongkar pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, sewaktu ibu korban mencari anaknya ke rumah pelaku. Saat itu ibunya memergoki pelaku bersama anaknya keluar dari kamar tidur pelaku dengan gelagat sedang gugup.

Setelah itu pelapor mengajak anaknya pulang. Setelah di rumah pelapor menanyakan ke anaknya, apa yg telah dilakukan pelaku terhadap dirinya, saat itu korban menceritakan kalau sudah sering mencabulinya.

"Dan kejadian ini pertama kali sekitar di bulan Desember 2022 sekitar pukul 10.00 wib, dan kejadian terakir pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di kamar tidur pelaku," terangnya.

Pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut dengan bujuk rayu dan iming-iming. Dan setiap melakukan aksinya pelaku selalu melakukan di Kamar pelaku di atas ranjang kamar pelaku.

"Mendengar hal tersebut, Ibu korban langsung shok dan langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kampar Kiri Hilir," paparnya.

Usai terima laporan dari korban dan ibunya dilakukan penyelidikan. Setelah barang bukti lengkap, pada Jumat 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari ibu korban bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.

Kemudian Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir IPDA Andi Azhari SH beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan sekira Pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir guna proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Untuk pelaku sudah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetaoan Peraturan Pemerintah Penggati Undang Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tantang Perlindungan Anak.

"Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar