Hukum

Bakar Lahan untuk Berkebun, Petani di Inhil Ditangkap Polisi

Pelaku pembakaran lahan

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Nasib naas dialami seorang petani kecil di Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, terpaksa berurusan dengan polisi setelah membakar lahan sendiri untuk berkebun

Petani itu inisial I (46) dijemput dan dibawa ke kantor polisi setelah diketahui bakar lahannya sendiri di Parit 6 Dusun Danai, Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil, Riau.

"I diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil bersama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Burung," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah melalui rilisnya, Senin (17/4/2023).

Warga Parit Dua RT.001 RW.002 Desa Pulau Burung itu membakar lahan untuk membuat kebun pada Rabu (12/4/2023), sekitar pukul 13.00 Wib dan diamankan pada Sabtu (15/4/2023) sore.

I disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar atau karena kesalahan, kealpaannya menyebabkan terjadinya kebakaran.

Pelaku melanggar pasal 188 KUHPidana atau pasal 108 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,

"Ia terancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.

Awalnya, pihak kepolisian mendapat informasi telah terjadi dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang berlokasi di Parit 6 Dusun Danai Desa Sungai Danai.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para saksi, pelaku inisial I diamankan bersama barang bukti, 2 potong kayu bekas terbakar, 1 bilah parang dan 1 buah korek api gas.

"Pelaku juga telah ditahan di rutan Mapolres Inhil," imbuhnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar